Kasus Ferdy Sambo

Ahli Membuat Tas Rajut, Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Umum dari Lapas Kelas IIA Tangerang

Menurut Ratmin, Putri Cadrawathi berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Editor: murtopo
Warta Kota
REMISI UMUM -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022). Putri Cadrawathi menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TANGERANG - Putri Cadrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menerima Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) pada penyelenggaraan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin mengatakan, Putri Cadrawathi mendapatkan pengurangan masa pidana atau hukuman selama 9 bulan. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Kemudian ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Baca juga: MA Ubah Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum: Berpeluang Dapat Remisi

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Baca juga: Pengamat Hukum Pidana Sebut Ferdy Sambo Bisa Dapat Potongan Masa Hukuman Lagi

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya.

Teranyar, tas rajutan karya Putri Candrawathi disebut laris manis terjual dalam gelaran Indonesian Prison Products and Art Festival (IPPA Fest) 2025.

IPPA Fest 2025 merupakan pameran karya kreatif warga binaan lapas sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidan yang tekun menjalani pembinaan yang digelar di PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (8/8/2025) lalu.

"Yang bersangkutan sendiri di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang ini sudah 3 tahun kurang lebih dan kegiatannya banyak sekali, karena sangat aktif ya, terutama kegiatan-kegiatan kemandirian diantaranya sudah ahli membuat rajut tas," ungkapnya.

Baca juga: Anaknya Dibunuh di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat Trauma

"Dan juga tas rajutan buatan beliau kemarin terjual laris saat kegiatan IPPA Fest 2025, lalu dia juga aktif dalam kegiatan donor darah yang kami lakukan bersama PMI Kota Tangerang," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved