BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Ibu Tukul Berlutut di Hadapan Ibunda Arya Saputra

Ibunda ASR alias Tukul berlutut di hadapan ibunda Arya Saputra setelah  menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
Ibunda ASR alias Tukul berlutut di hadapan ibunda Arya Saputra setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jumat (9/6/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR -- Ibunda ASR alias Tukul berlutut di hadapan ibunda Arya Saputra setelah  menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas 1, Jumat (9/6/2023) siang.

Sambil menangis ibunda ASR meminta maaf kepada keluarga Arya Saputra.

Ibunda ASR meminta maaf lantaran baru sempat menemui keluarga Arya Saputra di pengadilan.

Mendengar alasan ibunda ASR tersebut keluarga Arya Saputra menilai hal tersebut hanay alasan, karean bisa datang ke rumah maupun menelepok ke rumah.

Selanjutnya ibunda ASR ingin melihat luka yang dialami Arya Saputra sambil memegang kaki ibunda Arya Saputra.

Namun Ibunda Arya Saputra yang masih emosi menolak permohonan maaf ibu ASR, dan mengatakan bahwa anaknya sudah meningal akibat perbuatan ASR alias Tukul.

Baca juga: Sidang Putusan Terhadap ASR Alias Tukul Pelaku Pembacokan Arya Digelar Hari ini

Sambil memperlihatkan kertas bergambar foto Arya Saputra terkapar di jalan Ibunda Arya mengatakan,

"Nih anak siapa ini, kelakuan anak siapa ini, Kelakuan anak sia ini? Anak ibu kan? Ibu anak ibu mah dihukum berapa tahun?Seumur hidupnya jangan keluar luar ya sampai mati," ujar ibu Arya Saputra.

Sedangkan kakak Arya Saputra mengatakan bahwa nanti di pengadilan akhirat adiknya akan ketemu dengan anaknya dan meminta pertangungjawabannya.

Sementara diberitakan sebelumnya keluarga Arya Saputra hadir dalam sidang putusan ASR alias Tukul yang merupakan dalang utama dalam pembacokan Arya, Jumat (9/6/2023)

Mereka hadir di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A kompak mengenakan pakaian berwarna hitam yang bertuliskan punggung:

'In Memorial, Ada anak baik yang hanya ingin pulang dan harus berakhir dengan tragis dan disambut dengan tangisan keluarga serta sanak saudaranya di rumah, Acil 4 Ever'

Baca juga: ASR Alias Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Menjalani Sidang Pertamanya Secara Tertutup

Dan tanggal '10/3/2023' pada bagian depan baju, merupakan sebuah tanggal tepat kejadian Arya ditebas oleh ASR di simpang Pomad.

Mereka juga membawa 1 buah foto wajah Arya yang mereka pasang di meja ruang tunggu persidangan.

Sebagai informasi bahwa siang ini, Jumat (9/6/2023) ASR diagendakan akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A,

Tukul mendapatkan dakwaan 15 tahun penjara atas perbuatanya menebas Arya yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS.

Sementara, perlu diketahui bahwa Selasa (6/6/2023) ASR sudah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASR 7,6 tahun penjara.

Baca juga: Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dan pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi.

Riyadi menambahkan, alasan mengapa tuntutan lebih rendah dari dakwaan selama 15 tahun, karena terdakwa masih di bawah umur.

"Kan kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-undang, yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa," ucap dia.

Diakui Riyadi bahwa tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ASR selama 7,6 tahun dinilai sudah maksimal.

"Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," ungkapnya.

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dijelaskan Riyadi, karena perbuatan membuat korban meninggal dunia.

Kedua, terdakwa Tukul juga pernah dihukum dan sudah inkrah pada perkara kasus pencurian sebelumnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved