Kriminalitas

Sidang Putusan Terhadap ASR Alias Tukul Pelaku Pembacokan Arya Digelar Hari ini

Sebelumnya di sidang beragenda pembacaan tuntutan pada Selasa (6/6/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASR 7,6 tahun penjara. 

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
Dokumentasi Kejari Kota Bogor via Tribunnewsbogor
Pelaku pembacokan pelajar Bogor ASR alias Tukul saat diserahkan oleh Polresta Bogor Kota ke Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Bogor kepada Kejari Kota Bogor, Kamis (25/5/2023). 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - ASR alias Tukul (17) akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Jumat (9/6/2023). 

Tukul mendapatkan dakwaan 15 tahun penjara atas perbuatannya menebas Arya Saputra yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS. 

Sementara, perlu diketahui bahwa pada Selasa (6/6/2023) ASR telah menjalani sidang beragenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ASR 7,6 tahun penjara. 

Baca juga: ASR Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Pelajar Bogor Ditangkap Polisi di Sebuah Warung di Yogyakarta

"JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7,6 tahun dan pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa Jonggol, Kabupaten Bogor," kata Kasi Pidum Kejari Kota Bogor, Riyadi Setiadi usai sidang. 

Menurut Kasi Pidum, alasan mengapa tuntutan lebih rendah dari dakwaan, yakni selama 15 tahun, karena terdakwa masih di bawah umur.

Baca juga: Kisah Arya Pelajar Bogor yang Dibacok di Lampu Merah Pomad, Sudah Ditinggal Ayahnya Sejak 3 Bulan

"Kan kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-undang, yakni, setengah ancaman hukuman orang dewasa," ucap dia.

Diakui Kasi Pidum, tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Tukul selama 7,6 tahun dinilai sudah maksimal.

"Kenapa kami tuntut seperti itu? Karena kami rasa itu sudah maksimal," ungkap Riyadi Setiadi. 

Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dijelaskan Kasi Pidum, karena perbuatan membuat korban meninggal dunia.

Kedua, terdakwa Tukul juga pernah dihukum dan sudah inkrah pada perkara kasus pencurian.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved