Kriminalitas

ASR Alias Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Menjalani Sidang Pertamanya Secara Tertutup

ASR alias Tukul (17) yang menjadi dalang utama pembacokan Arya Saputra, secara resmi menjali sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahaya Nugraha
ASR alias Tukul (17) yang menjadi dalang utama pembacokan Arya Saputra, secara resmi menjali sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023).  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - ASR alias Tukul (17) yang menjadi dalang utama pembacokan Arya Saputra, secara resmi menjali sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada Rabu (31/5/2023). 

Sidang ini digelar secara tertutup, lantaran terdakwa masih di bawah umur.

“Ini sidang pertama dakwaan, sidang berikutnya biasanya anak cepat ya. (Sidang digelar secara) tertutup,” kata Humas PN Bogor, Daniel Mario,

Daniel menambahkan, ASR didakwa dengan dua dakwaan. Pertana, Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan dakwaan kedua perbuatan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana. 

Baca juga: Berkas Perkara Tukul Pelaku Utama Pembacokan Arya Saputra Sudah Lengkap, Kini Siap Disidangkan

"Sidang terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini akan digelar secara maraton. Penanganan anak kan setengahnya yang dewasa, jadi kejar-kejaran kita," kata Daniel

Sebagai informasi usia melakukan aksi kejamnya pada Jumat lalu (10/3/2023) ASR melarikan diri dan secara resmi ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.

Keberadaan ASR berhasil diendus hingga akhirnya diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, tepat dua bulan setelah kejadian. 

Baca juga: Menunggu Persidangan, Tukul Pelaku Pembacokan Arya Saputra Ditahan di Lapas Paledang

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan kepada awak media saat gelaran rilis di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023), dalam pelariannya ASR mengganti nama menjadi Dian. 

Hal itu dilakukannya guna mengelabui kejaran kepolisian, sebab nama ASR sudah menjadi DPO oleh kepolisian. 

"Pelaku mengganti namanya dengan nama Dian dan mengaburkan namanya," ucap Bismo kepada awak media. 

"Kemudian jadi pengamen, jadi upaya bertahan hidupnya adalah dengan mengamen dan kemudian bekerja di warung mie di daerah Bantul, Yogyakarta," sambungnya. 

 


*Caption


ASR Pelaku Pembacokan Arya Saputra Menjalani Sidang Pertamanya Secara Tertutup di Pengadilan Negeri Bogor

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved