Kriminalitas
Bule Kanada Buronan Interpol Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Rp 1 Miliar
Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta
Editor:
Vini Rizki Amelia
Warta Kota/Nurmahadi
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan) dan Boris Tampubolon (tengah) mengajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, Selasa (6/6/2023)
Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.
Baca juga: Pasrahkan Jodoh Kepada Tuhan, Angelina Sondakh: Kalau Gua Nyari Sendiri Berantakan
Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.
Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan Stephane segera diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali. (mah)
Berita Terkait
Baca Juga
Latihan Soal Matematika SD Kelas 4 Tentang Keliling Bangun Datar Lengkap dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Info Terkini Cuaca Depok Rabu 7 Juni 2023 Diprediksi Hujan pada Siang Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid Terima Kunjungan Mahasiswa STIU DIA di DPR RI Sebut Kuliah S2 di UIII Depok Gratis |
![]() |
---|
Rebecca Klopper Didampingi Fadly Faisal Minta Maaf ke Publik Terkait Video Syur Durasi 47 Detik |
![]() |
---|
Partai Gerindra Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Yeti Wulandari: Kami Siap Memenangkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.