Kriminalitas

Bule Kanada Buronan Interpol Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Rp 1 Miliar

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta

Warta Kota/Nurmahadi
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan) dan Boris Tampubolon (tengah) mengajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, Selasa (6/6/2023)  

Pihak Imigrasi kemudian menahan Stephane Gagnon dan segera berkoordinasi, dengan Ditreskrimum Polda Bali pada 19 Mei 2023 lalu guna diproses lebih lanjut.

Baca juga: Pasrahkan Jodoh Kepada Tuhan, Angelina Sondakh: Kalau Gua Nyari Sendiri Berantakan

Kendati diamankan pada 19 Mei 2023 oleh pihak Imigrasi, Ditreskrimum Polda Bali belum dapat menahan Stephane Gagnon lantaran belum menerima surat perintah penangkapan.

Surat perintah penangkapan kemudian terbit pada 20 Mei 2023 lalu dan Stephane segera diamankan oleh petugas Ditreskrimum Polda Bali. (mah)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved