Kriminalitas

Bule Kanada Buronan Interpol Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Rp 1 Miliar

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta

Warta Kota/Nurmahadi
Kuasa hukum Stephane Gagnon, Pahrur Dalimunthe (kanan) dan Boris Tampubolon (tengah) mengajukan praperadilan atas kasus pemerasan yang dilakukan oknum polisi, Selasa (6/6/2023)  

Oknum yang diduga terdiri dari orang sipil dan non sipil tersebut, kata Dalimunthe, mengaku memiliki kenalan di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.

Menurut keterangan Dalimunthe, oknum tersebut dikatakan mendatangi Stephane Gagnon dan saat itu mengancam akan menangkapnya empat pekan mendatang jika tidak “membayar” sejumlah uang.

“Sebelum dia ( Stephane Gagnon) ditangkap, empat minggu sebelumnya ada orang ngaku-ngaku punya kenalan di Hubinter, kenalan di mana-mana yang menyatakan kalau kamu tidak membayar sekian, kamu akan ditangkap 4 minggu lagi,” tutur Dalimunthe, sebagaimana dikutip dari Tribunbali.com.

Baca juga: Kecanduan Game Online dan Terjerat Pinjol Jadi Alasan Banyaknya Pasutri di Depok Bercerai

“Oknum. Ada sipil. Ada semua buktinya. Ada bukti transfer juga,” kata Dalimunthe kepada awak media.

Lantaran lelah berkali-kali diancam, Stephane Gagnon kemudian memberikan sejumlah uang kepada oknum tersebut.

Tak tanggung-tanggung, total dana yang ditransfer Stephane Gagnon kepada oknum tersebut mencapai Rp. 1 miliar dengan tiga kali transfer.

Baca juga: Generasi Muda Bebas Kekerasan, Sekjen Kemendagri: Harus Mengedepankan Karakter dan Intelektual

Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta.

“Dia (Stephane Gagnon) berkali-kali diancam. Berkali-kali diperas. Karena dia capek, dia kasih waktu itu. Total dia (Stephane Gagnon) kasih 750 (juta rupiah), 150 (juta rupiah), sama 100 (juta rupiah). Jadi total 1 M. Ada sipil, ada juga oknum,” ungkap Dalimunthe. (m41)

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengamankan buronan Interpol asal Kanada, yakni Stephane Gagnon, pada Sabtu 20 Mei 2023 lalu.

Stephane Gagnon diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan di negaranya.

Baca juga: Info Terkini Cuaca Depok Rabu 7 Juni 2023 Diprediksi Hujan pada Siang Hingga Malam Hari

Kanit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali, Kompol Ni Wayan Sriani menuturkan, penangkapan Stephane Gagnon bermula dari adanya informasi soal WNA itu yang diperoleh pihak Imigrasi.

WNA yang diduga subyek Red Notice Interpol itu berkeliaran di seputar Canggu, Badung, Bali.

“Awalnya pihak Imigrasi mendapat informasi bahwa ada orang asing di seputar Canggu yang dicurigai merupakan subyek red notice dari negara Kanada,” ungkap Kompol Ni Wayan Sriani seperti dikutip dari Tribun Bali.

Baca juga: Latihan Soal Matematika SD Kelas 4 Tentang Keliling Bangun Datar Lengkap dengan Kunci Jawabannya

Lantaran curiga, Imigrasi kemudian menyambangi vila yang ditempati oleh Stephane Gagnon dan memeriksa paspor yang bersangkutan.

Usai mendapat konfirmasi, ternyata benar Stephane Gagnon merupakan buronan Interpol asal Kanada.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved