Kriminalitas
Bule Kanada Buronan Interpol Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi Rp 1 Miliar
Transfer pertama sebesar Rp. 750 juta, kedua Rp 150 juta, dan transferan ketiga sebesar Rp 100 juta
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KEBAYORAN BARU - Warga Negara Kanada, Stephane Gagnon masuk dalam daftar red notice (catatan merah) Interpol, hingga ditangkap oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Terkini, Stephane Gagnon melalui kuasa hukumnya, Pahrur Dalimunthe melaporkan terkait kasus pemerasan oknum polisi, hingga ajukan praperadilan atas penangkapannya.
"Kita temukan bukti-bukti yang kuat, akhirnnya kita buat bukti laporan pemerasan, laporannya sudah diterima Polda Bali. Di konpers Polda Bali bilang kemarin sudah diproses, tapi baru kita laporan hari ini," kata Pahrur kepada awak media, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Disampaikan Pahrur, pihaknya memiliki beberapa bukti transfer yang dikirim kliennya hingga mencapai Rp 1 miliar ke sejumlah orang.
Baca juga: VIDEO : Jaksa Bongkar Latar Belakang Penganiayaan David Ozora Oleh Mario Dandy
"Untuk terlapor dari laporan kami pihak midle mannya, pihak swasta yang menjadi makelar kasus, dia punya relasi kemana-mana saat itu, dan dianggap klien kami powerfull makanya dia (kliennya) takut," ucapnya
"Sejak awal kami sampaikan ke klien buka seluas-luasnya dan klien sepakat. Nah klien ini sampaikan semua bukti percakapan yang dia punya, bukti transfer, dan komunikasi di WA jelas, bahkan ada rekaman video saat si markus (makelar kasus) bilang 'udahlah kasih, saya punya kenalan ini," sambungnya.
Kuasa hukum lainnya, Boris Tampubolon menuturkan telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri di daerah Bali, atas kasus pemerasan yang dialami Stephane Gagnon.
Baca juga: Rebecca Klopper Didampingi Fadly Faisal Minta Maaf ke Publik Terkait Video Syur Durasi 47 Detik
Praperadilan tersebut dilakukan guna mengetahui, apakah proses penangkapan kliennya dilakukan secara sah dan sesuai prosedur atau tidak.
"Sekarang ini sudah terungkap, apakah benar orang ini layak diekstradisi atau enggak, apakah benar pemerintah Kanada minta klien kami ini (diekstradisi) atau justru orang lain, atau justru tidak pernah meminta sama sekali," ujarnya.
Selain itu, Boris juga mengatakan, praperadilan yang diajukan ini juga untuk menguji red notice bisa dijadikan dasar penangkapan hingga ekstradisi.
Padahal, kata Boris, identitas dan paspor yang ada di red notice berbeda.
Baca juga: Nur Azizah Tamhid Terima Kunjungan Mahasiswa STIU DIA di DPR RI Sebut Kuliah S2 di UIII Depok Gratis
"Klien kami orang baik, dia bekerja dan punya usaha di sini, punya keluarga di sini, tidak aneh-aneh di sini, jadi apa yang mau dikejar untuk mengekstradisi orang ini. Di red notice juga jelas tak ada perintah untuk menangkap," ucap Boris.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Stephane Gagnon (50), WNA asal Kanada yang ditahan di Polda Bali lantaran masuk Red Notice Interpol, menyebut adanya upaya pemerasan oleh oknum terhadap kliennya.
Hal tersebut disampaikan oleh Pahrur Dalimunthe selaku kuasa hukum Stephane Gagnon saat ditemui awak media di depan Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali di Denpasar, Minggu 4 Juni 2023.
Dalimunthe mengatakan, empat pekan sebelum ditahan oleh Imigrasi di Bali pada 19 Mei 2023 yang kemudian ditahan di Polda Bali pada 20 Mei 2023, kliennya sempat didatangi oleh sejumlah oknum.
Baca juga: Partai Gerindra Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Yeti Wulandari: Kami Siap Memenangkan!
Latihan Soal Matematika SD Kelas 4 Tentang Keliling Bangun Datar Lengkap dengan Kunci Jawabannya |
![]() |
---|
Info Terkini Cuaca Depok Rabu 7 Juni 2023 Diprediksi Hujan pada Siang Hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Nur Azizah Tamhid Terima Kunjungan Mahasiswa STIU DIA di DPR RI Sebut Kuliah S2 di UIII Depok Gratis |
![]() |
---|
Rebecca Klopper Didampingi Fadly Faisal Minta Maaf ke Publik Terkait Video Syur Durasi 47 Detik |
![]() |
---|
Partai Gerindra Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok, Yeti Wulandari: Kami Siap Memenangkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.