Kabupaten Bogor
Rudy Susmanto Terbitkan Kebijakan Pro Rakyat, Diskon PBB 100 Persen, Hapus Denda dan Bebaskan Pajak
Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp 100.000.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: murtopo
Laporan wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Kondisi ekonomi nasional sedang tidak baik-baik saja dalam beberapa tahun terakhir.
Maraknya pemutusan hubungan kerja menciptakan pengangguran yang tinggi sehingga membuat daya beli masyarakat melemah.
Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat.
Salah satunya adalah diskon besar-besaran untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 100 persen.
Baca juga: Warga Bogor Senang Dedi Mulyadi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Selain itu, Bappenda Kabupaten Bogor juga menghapus denda dan membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi wajib pajak perseorangan dengan nominal pajak dibawah Rp 100.000.
Plt. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi mengatakan kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Bogor, Rudy Susmanto.
"Kebijakan ini diterbitkan demi meringankan beban masyarakat," kata Adi di Cibinong, Selasa (2/9/2025).
Dia menjelaskan program ini berlaku mulai 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.
Baca juga: HUT ke-26 Kota Depok, Supian Suri Beri Diskon 100 Persen PBB untuk NJOP Dibawah 100 Juta
“Diskon 100 persen untuk PBB P2 tahun 1994 sampai 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025," jelasnya.
Sementara program penghapusan denda diterapkan untuk semua tahun pajak.
Lalu pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp 100.000 bagi wajib pajak perorangan diberlakukan tanpa batas waktu.
“Wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp 100.000 ke bawah tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi.
Baca juga: Cawalkot Supian Suri Janji Bangun Puskesmas di Setiap Kelurahan dan Gratis PBB di Bawah Rp 100 Ribu
Adi mengungkapkan Bupati Rudy Susmanto sangat perhatian dengan kesulitan yang dihadapi masyarakat saat ini.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp 100.000.
"Kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan," tuturnya.
Ady mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini.
"Ayo, manfaat program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” tandas Ady.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.