Penyalahgunaan Fasum

Sosok Riang Prasetya Ketua RT 11 Pluit yang Berhasil Kembalikan Lahan Fasum di Lingkungannya

Meski banyak rintangan, Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit itu telah memperjuangkan lahan fasum di lingkungannya sejak 2019 silam.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Umar Widodo
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Sosok Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya yang telah memperjuangkan lahan fasum di lingkungannya. (Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy) 


Dibongkar Paksa 

Kemudian, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00.

Dalam Surat Rekomtek tersebut ditegaskan, pemilik ruko diberikan tenggang waktu selama empat hari dari Sabtu (20/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Karena hingga waktu yang ditetapkan hanya segelintir ruko yang melakukan pembongkaran mandiri, akhirnya petugas pun membongkarnya secara paksa pada Rabu (24/5/2023). 

Aksi pembongkaran paksa puluhan ruko serobot lahan fasum di Pluit tersebut diwarnai aksi demo oleh pemilik dan karyawan ruko.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menjelaskan setidaknya ada 200 petugas gabungan dikerahkan dalam pembongkaran ini.

"Kami dari satuan polisi pamong praja baik tingkat kota maupun provinsi, kami dari Satpol PP mendapatkan rekomendasi teknis untuk bongkar paksa ruko ini," kata Arifin di lokasi.

Arifin menambahkan, pembongkaran yang dilakukan petugas gabungan ini sebagai tindak lanjut karena pemilik ruko tidak membongkarnya secara mandiri.

"Ini sebagai tindak lanjut karena sebelumnya memang sudah diberi waktu untuk membongkar sendiri terakhir hari Selasa (23/5/2023) kemarin," ujarnya.

Usai puluhan ruko serobot lahan fasilitas umum dibongkar, Riang mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Dengan Kerendahan hati mohon izinkan saya, Riang Prasetya, selaku Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit menyampaikan syukur dan terima kasih atas segala bantuan dan atensinya untuk permasalahan pelanggaran bangunan ruko di lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit," pungkasnya. (m38)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved