Berita Bekasi

Sepuluh Anak Tersangka Kericuhan di Kota Bekasi Sudah Dibebaskan Sesuai UU Peradilan Anak

AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan anak-anak yang dibebaskan tersebut kini sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
KERICUHAN KOTA BEKASI - Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (8/9/2025). (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KOTA BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota membebaskan 10 anak dibawah umur yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara kericuhan.

Waka Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan anak-anak yang dibebaskan tersebut kini sudah dikembalikan kepada orangtuanya masing-masing.

"Dan proses hukum tetap berjalan sesuai UU Sistem Peradilan Anak," singkat Bayu saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (8/9/2025).

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian mengatakan 10 anak-anak itu dibebaskan melalui mekanisme diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan pidana formal ke jalur di luar peradilan pidana.

Baca juga: 10 Orang Tewas Demo DPR, Sosok Pelajar SMK Tangerang, Reza Indragiri Beri Catatan untuk Polisi

Proses diversi dilakukan bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Polres Metro Bekasi Kota. 

“Hasil akhir diversi kemarin itu KPAD, Bapas, Polres sudah ada penetapan, anak-anak dibebaskan semuanya. Alhamdulillah semuanya free, gratis,” kata Novrian saat dikonfirmasi, Minggu (7/9/2025) sore.

Novrian menjelaskan anak-anak tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke orangtua masing-masing.

Kemudian mereka akan menjalani pembinaan, baik di sekolah, dan lingkungan masyarakat. 

"Kedepannya akan kami lakukan pembinaan, kami kembalikan kepada orangtua masing-masing, lalu dibina di sekolah, dan pembinaan lingkungan masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Kronologis Pelajar di Tangerang Meninggal Dunia saat Ikut Demo di DPR RI

Diketahui sebelumnya, 10 dari 24 tersangka kericuhan dengan aksi penyerangan Mapolres Metro Bekasi Kota dan Mapolsek Pondok Gede rupanya anak di bawah umur atau anak-anak.

Sebelum 10 orang itu ditetapkan tersangka, sebelumnya justru ada 33 orang anak-anak yang ditangkap karena terindikasi kericuhan 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, 23 orang anak-anak telah dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan.

Baca juga: Sosok Andika Lutfi Pelajar Asal Tangerang yang Meninggal Saat Demo di DPR RI, Gemar Mendaki Gunung

Sebelumnya pernah terjadi kericuhan di sejumlah wilayah di Kota Bekasi.

Keriuchan berlangsung di kawasan Pondok Gede, dan Bekasi Utara.

Belum diketahui penyebab kericuhan itu bisa terjadi.

Kemudian kericuhan dapat dibubarkan oleh aparat gabungan TNI dan Polri. (M37)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved