Kriminalitas

Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Perkara Narkoba

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pujiastuti di muka sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis untuk istri siri Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan hukuman penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Menurut Hakim Jon, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan memberatkan untuk Linda sehingga dijatuhi vonis 17 tahun.

Baca juga: Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Tiga hal memberatkan tersebut, di antaranya: 

1. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika;

2. Menikmati keuntungan sebagai perantara narkotika jenis sabu; dan

3. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Adapun pertimbangan yang meringankan Linda sehingga dia dijatuhi hukuman satu tahun lebih rendah dikarenakan terdakwa berlaku jujur sepanjang persidangan.

Selain itu, Linda telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta, dia beelum pernah dihukum dalam perkara apapun.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Linda dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved