Kriminalitas

Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar atas Perkara Narkoba

Vonis itu dijatuhkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023)

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Linda Pujiastuti di muka sidang PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023). 

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menawarkan untuk dijual, menerima, dan menyerahkan narkotika jenis sabu, menikmati keuntungan, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas narkotika.

Namun, kata Jaksa, selama persidangan terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. 

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram," ujar JPU saat mengadili Linda.

Sehingga menurut JPU, Linda sah dianggap telah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved