Sidang Teddy Minahasa

Hakim Jon Sarman Saragih Nilai Tak Ada yang Bisa Hapuskan Kesalahan Teddy Minahasa

Hal itu disampaikan Hakim Jon saat membacakan amar tuntutan sebelum putusan vonis Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Majelis Hakim di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Hakim Jon (tengah). 

Laporan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menilai tidak ada satu hal pun yang dapat menghapuskan kesalahan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara narkoba yang menjeratnya. 

Hal itu disampaikan Hakim Jon saat membacakan amar tuntutan sebelum putusan vonis Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan, sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tim penuntut umum dalam perkara ini," ujar Hakim Jon.

"Menimbang bahwa dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah melawan hukum," imbuhnya. 

Baca juga: Sosok Jon Sarman Saragih Ketua Majelis Hakim yang Beri Vonis Penjara Seumur Hidup ke Teddy Minahasa

Menurut Hakim Jon, Teddy memiliki peran yang secara sadar dan bersama-sama dengan terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menyerahkan, menjual, dan menawarkan sabu tanpa izin atau melawan hukum.

Jon melanjutkan, terdakwa Teddy juga menikmati keuntungan berupa uang sebab mengajak dan meminta Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Terdakwa adalah orang yang berperan menggerakkan saksi Dody untuk mengantarakan langsung sabu ke Linda di Jakarta," ucap Jon.

Jon juga menyebut, Teddy terlibat komunikasi dengan Dody dan menyerahkan uang hasil pejulan narkoba jenis sabu kurang lebih 1.000 gram dengan jumlah Rp 300 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih

"Terdakwa memimta Dody untuk tarik sabu 4.019 gram yang belum terjual. Namun terdakwa meminta untuk dijual dengan kesepakatan harga komisi yang baru," kata Jon.

Sehingga menurut Jon, alasan tersebut cukup bagi Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Lantas apakah Teddy Minahasa akan divonis mati? 

Untuk informasi, Teddy Minahasa menjalani sidang putusan pada hari ini di PN Jakarta Barat, Selasa.

Teddy sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia dianggap melanggae Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved