Kriminalitas

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Editor: murtopo
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
AKBP Dody Prawiranegara dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim di PN Jakarta Barat.  

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul hikmah

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 Miliar," ucap Hakim Jon Sarman.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," imbuh Jon.

Baca juga: BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih

Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.

Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.

Untuk diketahui, sebelumnya Dody dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terdakwa Doddy Prawiranegara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi masa tahanan," ujar JPU membacakan tuntutan Dody.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Terlihat Cengar-cengir Usai Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Majelis Hakim

Tuntutan tersebut dijatuhkan Jaksa kepada Dody atas pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Selain itu, kata Jaksa, terdakwa merupakan anggota kepolisian yang memangku jabatan sebagai Kapolres Buktitinggi.

Sehingga menurut Jaksa, perbuatan terdakwa Dody telah merusak kepercayaan masyarakat kepada aparat penegegak hukum, khususnya Polri.

Selain hal memberatkan, Jaksa juga menyebut bahwa hal yang meringankan Dody dalam kasus ini adalah ia mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Dody dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved