BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup oleh Hakim Jon Sarman Saragih
Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul hikmah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PALMERAH — Hakim Ketua Jon Sarman Saragih akhirnya menjatuhkan vonis untuk eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Vonis itu dijatuhkan Hakim Jon di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Jon Sarman.
Vonis tersebut dijatuhkan Hakim Jon setelah mendengarkan keterangan saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait.
Tak lupa juga, Hakim Jon memertimbangkan penjelasan dan argumen terdakwa, bukti-bukti, tuntutan terhadap terdakwa, serta pendapat penasihat hukum selama persidangan.
Baca juga: Mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh JPU
Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Jaksa, tidak ada hal yang meringankan jenderal bintang dua itu.
Jaksa menganggap Teddy telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.
Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum, Ini Pertimbangannya
Sehingga perbuatannya itu dianggap telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
Jaksa juga memertimbangkan pernyataan Teddy Minahasa yang berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Untuk informasi, mantan Kapolda Sumatera Barat itu terjerat kasus peredaran gelap narkoba bersama anak buahnya eks Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara.
Baca juga: Teddy Minahasa Akui Sengaja Jebak Linda karena Pernah Dibuat Malu, Kecewa dan Rugi Material
Namun selain Dody, turut terjerat dalam kasus tersebut, Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (m40)/3/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/eks-Kapolda-Sumatera-Barat-Irjen-Pol-Teddy-Minahasa-divonis-hukuman-penjara-seumur-hidup.jpg)