Partai Buruh Bakal Terus Bergerak Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Ini 9 Point yang Rugikan Pekerja

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz mengatakan, ada sembilan point yang dianggap tidak berpihak pada kaum buruh.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: murtopo
Warta Kota/Miftahul Munir
Presiden FSPMI, Riden Hatam Azis bersama Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut agar DPR RI tidak mengesahkan Undang-undang Omnibus Law pada Senin (13/3/2023). 

Kemudian, para pekerja juga statusnya tidak jelas karena sebagai karyawan kontrak, sebagai outsourcing dan harian lepas.

"Bahkan kerjanya bisa berjam-jam, lima jam dibayar, kadang dua jam baru dibayar tidak ada kepastian, makanya sikap kita tegas," terang Riden.

Sebelumnya, Ribuan Buruh Demo di Depan DPR RI, Menolak Pengesahan RUU Omnibus Law

Partai Buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (13/3/2023).

Ratusan buruh sudah berada di trotoar dekat bawah jembatan penyebaran orang dan juga setelah pintu gerbang DPR RI.

Mereka masih santai menyerupu segelas kopi dan menghisab beberapa batang rokok.

Mobil komando sudah bersiap memberikan orasi di depan gedung Parlemen tersebut.

"Ayo teman-teman kita bersiap untuk berorasi," kata orator di atas mobil komando.

Selain menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, para buruh juga menolak RUU Kesehatan.

Kemudian, para buruh meminta agar DPR RI mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Kemungkinan, sidang Paripurna DPR RI untuk mengesahkan RUU Omnibus Law," ujarnya Ketua Partai Buruh Said Iqbal.

Iqbal mengaku, buruh tidak mau kecolongam dengan pengesahan Undang-undang tersebut dalam rapat Paripurna.

Oleh karena itu, ribuan buruh bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan DPR RI hari ini.

"DPR ini sebenarnya mewakili siapa?, mewakili rakyat atau pemilik modal (perusahaan)," terangnya.(m26)2023).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved