Pemilu 2024
KPU Serius Hadapi Gugatan Partai Prima, Resmi Banding Putusan PN Jakpus Terkait Tunda Pemilu 2024
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023).
Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, pengajuan banding ini merupakan bentuk keseriusan KPU, dalam menghadapi dan menyikapi gugatan dari Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).
"Pernyataan banding yang dilakukan oleh KPU terhadap Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst sebagai bentuk keseriusan KPU dalam menghadapi dan menyikapi Gugatan yang diajukan oleh PRIMA," ujar Afif dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, Afif menjelaskan, pihaknya pihaknya menunggu putusan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding yang diajukan tersebut.
Baca juga: KPU RI Tidak Hadirkan Saksi di Persidangan dengan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Penundaan Pemilu 2024.
Adapun KPU RI diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna, sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Pantauan wartawan Wartakotalive.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 9.30 WIB, pihak KPU RI membawa memori banding tersebut.
Andi menjelaskan, Permohonan banding sudah diterima oleh pihak panitera.
Baca juga: Lakukan Coklit Data Pemilih Pemilu 2024, KPU Kabupaten Bogor Kerahkan 14.925 Pantarlih
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen, dan sudah kita terima akta permohonan banding," ujar Andi di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).
"KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut, Batas akhir (pengajuan banding) sampai 16 Maret 2023, hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," tambah Andi.
Terdapat tiga poin memori banding yang diajukan KPU sebagai gugatan.
Baca juga: KPU Kota Bogor Apresiasi Keterlibatan Generasi Muda yang Menjadi Anggota PPS
Andi mengatakan, bahwa beberapa poin memori banding yang disampaikan yaitu terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya," ujar Andi.
"Bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yang ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," tambah Andi. (M32)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.