Hak Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Karena Tampil di Stasiun TV Tanpa Sepengetahuan LPSK

Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang ditandatangani sejak 15 Agustus 2022

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Umar Widodo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Status pengamanan RE dicabut oleh LPSK karena melanggar aturan dengan melakukan wawancara eksklusif bersama stasiun tv tanpa izin 

RE secara resmi mendapatkan lima bentuk program perlindungan, meliputi perlindungan fisik, yakni dengan bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan.

"Kemudian pemenuhan hak prosedural, lalu pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, selanjutnya perlindungan hukum, dan terakhir bantuan psikososial," tegas Syahrial.

Tentu Hak Perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan Korban serta SOP yang berlaku di LPSK.

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023, yang juga memuat status saudara RE sebagai JC," pungkasnya. (m37)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved