Selasa, 21 April 2026

Sidang Pembunuhan Brigadir J

LPSK Pastikan Ada Hak Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan tersebut ialah hak yang diterima JC seperti tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan adanya remisi tambahan, yang diketahui menjadi hak bagi Justice Collaborator (JC) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan, remisi tambahan tersebut ialah hak yang diterima JC seperti tertuang di UU Nomor 31 tahun 2014.

Terkait hal ini, Susi juga menambahkan, hak remisi tambahan yang dapat diajukan perihal terpidana penjara 1,6 tahun atas pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard yang juga berstatus JC.

"JC ini bisa menerima remisi tambahan, ini hak JC malahan. Hak-hak itu akan dipenuhi setelah yang bersangkutan (JC) menjalani pidananya, bisa juga mendapatkan pembebasan bersyarat. Apalagi remisi tambahan itu mensyaratkan rekomendasi dari LPSK" kata Susi, saat dihubungi awak media, Jumat (17/2/2023).

"Jadi nanti akan kami bantu soal itu, akan kami urus soal itu," tambahnya.

Remisi tambahan tersebut rupanya dapat diajukan oleh Kepala Lapas (Kalapas).

"Remisi tambahan itu juga bisa direkomendasikan oleh kepala Lapas," tegasnya.

Sebagai informasi, remisi tambahan tersebut merupakan keringanan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana karena jasa kepada negara, serta melakukan aksi kemanusiaan, atau membantu lembaga permasyarakatan (Lapas).

Ketua LPSK, Hastro Kristiyanto, memuji sikap hakim terhadap putusan hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Penjara

Menurut Hasto, hakim dinilai bersikap progresif sesuai dengan pertimbangan sistem peradilan pidana LPSK.

"Sistem peradilan pidana kita yang sudah melahirkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, dan subjek baru yang dilindung oleh LPSK yakni Richard Eliezer. Alhamdulillah ini artinya hakim benar - benar mempertimbangkan," kata Hasto, usai gelar Nonton Bareng (Nobar) putusan Bharada E, di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2).

Selain itu, hakim juga dinilai subjektif, bahkan objektif terkait pertimbangan dari masukan masyarakat.

"Hakim juga mempertimbangkan masukan - masukan masyarakat, dan memperhatikan rasa ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat," jelasnya.

Selanjutnya, Hasto dan jajaran akan terus berkoordinasi dengan pihak Dirjen Pas, perihal keamanan Bharada E hingga hukuman selesai.

Baca juga: Polri Sebut Keputusan Apakah Bharada E Kembali Jadi Anggota Diputuskan dalam Sidang Kode Etik

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved