Hak Perlindungan Richard Eliezer Dicabut Karena Tampil di Stasiun TV Tanpa Sepengetahuan LPSK

Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang ditandatangani sejak 15 Agustus 2022

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Umar Widodo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Status pengamanan RE dicabut oleh LPSK karena melanggar aturan dengan melakukan wawancara eksklusif bersama stasiun tv tanpa izin 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Hak perlindungan Richard Eliezer atau RE secara resmi dicabut oleh pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada Kamis (9/3/2023), seusai tayangan wawancara ekslusif ditayangkan di stasiun televisi Kompas TV.

Syahrial M Wiryawan selaku tenaga ahli LPSK menegaskan, RE dinyatakan melanggar persetujuan perlindungan yang telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2022 lalu.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial, saat release di gedung LPSK, Ciracas, Jumat (10/3).

Sebelumnya, pihak LPSK sempat menyampaikan perihal surat keberatan terhadap pimpinan dari Kompas TV untuk penayangan wawancara tidak ditayangkan.

Sebab terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE kedepannya.

Preskon LPSK
LPSK secara resmi mencabut perlindungan Bharada RE karena melanggar aturan tanpa izin melakukan wawancara eksklusif dengan stasiun tv. Hal itu diungkap LPSK pada preskon di gedung LPSK Ciracas, Jakarta timur, Jumat (10/3/2023).

Namun sangat disayangkan, tepat pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB, acara tersebut tetap ditayangkan.

Keputusan tersebut dijelaskan Syahrial juga berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf C UU 13 Tahun 2006.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," ujarnya.

Pengambilan keputusan tersebut diungkapkan Syahrial terdapat dua pimpinan LPSK dari tujuh yang merasa ingin mempertahankan perlindungan terhadap RE sebelumnya.

Sehingga selanjutnya, penghentian perlindungan ini akan disampaikan secara tertulis kepada saudara RE, kepada Dirjen Pemerasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum saudara RE

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

Baca juga: LPSK Pastikan Ada Hak Remisi Tambahan untuk Richard Eliezer Sebagai Justice Collaborator

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Penjara

Sebagai informasi, RE telah memiliki status sebagai Justice Collaborator atas perkara pembunuhan berencana Alm Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sejak dilaksanakan pada 15 Agustus 2022 lalu.

Hal tersebut juga didasari berdasarkan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022, yakni perjanjian tersebut berlaku hingga 15 februari 2023.

"Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved