Sidang Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Penjara

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: murtopo
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PASAR MINGGU- Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Tim Kuasa Hukum Berharap Richard Eliezer Divonis Bebas

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

Baca juga: Keluarga Bharada E Dipastikan Tidak Hadir untuk Saksikan Sidang Vonis Sang Anak di PN Jaksel

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (m41)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved