Kriminalitas
Dolfie Rompas Kuasa Hukum Mario Dandy Mengaku Sering Kena Teror Orang Tak Dikenal Usai AG Ditahan
Tak hanya ancaman, Dolfie juga mengaku sering mendapat pesan WhatsApp berupa kata-kata kasar dari orang tak dikenal.
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas mengaku pihaknya sering mendapat ancaman berupa teror dari orang tak dikenal, usai AG (15) resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Terkait kami sebagai kuasa hukum. Dari semalam kami mendapat semacam teror, jadi ada sms yang masuk ke kami, nomor yang kami tidak kenali," kata Dolfie di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Tak hanya ancaman, Dolfie juga mengaku sering mendapat pesan WhatsApp berupa kata-kata kasar dari orang tak dikenal.
Dolfie berharap hal tersebut sepatutnya tidak terjadi. Pasalnya, dirinya mengaku hanyalah menjalankan tugas secara profesional.
"Jadi ya kami berharap tidak ada lah hal-hal seperti itu ya kan, kami di sini kan hanya mendampingi. Kami sebagai kuasa hukum tentunya menjalankan profesi ya dan kita juga menjalankan perintah undang-undang, sehingga ya kita berharap biarlah ini proses berjalan secara profesional," ungkapnya.
Kendati demikian, Dolfie mengatakan pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum atas teror berupa ancaman hingga kata-kata kasar yang dilayangkan kepadanya.
"Kami belum sampai terpikir untuk mengambil langkah hukum, kami hanya mengimbau supaya tidak ada lagi hal-hal seperti itu, kan ini adalah penegakan hukum. Jadi biarlah hukum itu berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama enam jam.
"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.
Baca juga: Keluarga David Ozora Dipastikan Hadir Saat Rekonstruksi Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy
Baca juga: Usai Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS Selama Tujuh Hari
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.
"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.
Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.
"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya. (m41)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.