Kamis, 7 Mei 2026

Kriminalitas

Usai Diperiksa, AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS Selama Tujuh Hari

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

Tayang:
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Istimewa
Mario Dandy Satriyo (20) bersama kekasihnya AG (15) yang melakukan penganiayaan ke David Ozora (17) hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - AG, pacar Mario Dandy Satriyo (20), dilakukan penahanan usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AG ditahan setelah diperiksa selama enam jam.

"Pada hari ini kami dari penyidik PPA dari Subdit Renakta telah melaksanakan pemeriksaan pada anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas nama AG. Kami periksa 6 jam," ujar Hengki, saat konferensi pers

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy, Shane Lukas, serta AG, sempat memberikan kesaksian bohong saat awal pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy, Shane Lukas, serta AG, sempat memberikan kesaksian bohong saat awal pemeriksaan. (Istimewa)

.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," sambungnya.

Eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjamin, segala hak AG terpenuhi selama ditahan sebagaimana diatur dalam sistem peradilan.

Baca juga: Status AG Kini Dinaikkan dari Anak Berhadapan dengan Hukum Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

"Namun, dengan pertimbangan kenyamanan, kita jamin terpenuhi hak-hak anak diatur sistem peradilan anak, dalam hal ini selain lawyer juga Bapas Jaksel, pemenuhan hak anak didampingi Kemen PPA," kata dia.

Pihaknya akan menahan AG di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial selama 7 hari, kewenangan penyidik penahanan apabila tidak cukup diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved