Kriminalitas
Status AG Kini Dinaikkan dari Anak Berhadapan dengan Hukum Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum
Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Penulis: Ramadhan LQ | Editor: Umar Widodo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Polisi menaikkan status AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Status AG kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Atas hal tersebut, polisi menjerat AG dengan pasal berlapis.
Demikian pernyataan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
"Terhadap anak AG kami menerapkan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 Ayat (1) KUHP subsider 354 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP," katanya.
"AG, awalnya anak berhadapan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku," tambah Hengki Haryadi.
Terkait ancaman maksimal, pihaknya menyerahkan kepada ahli pidana untuk menyampaikan hal itu.
"Karena ini melibatkan anak," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut.
Selain itu polisi menemukan sejumlah alat bukti baru mulai dari CCTV hingga percakapan di aplikasi perpesanan.
Baca juga: RS Mayapada Disebut akan Sampaikan Keterangan Medis Kondisi David Korban Penganiayaan Mario
Hengki menuturkan, AG tak bisa berstatus sebagai tersangka. Sehingga dia saat ini statusnya anak yang berkonflik dengan hukum.
"Karena AG masih anak, jadi tidak bisa jadi tersangka," tutur Hengki.
Di sisi lain, kasus penganiayaan itu bakal ditangani Polda Metro Jaya.
"Hari ini, kami tarik ke Polda Metro Jaya, karena untuk mempermudahkan kolaborasi," jelasnya.(m31)
Takut Didrop Out, AG Pacar dari Mario Dandy Satriyo Berencana Datangi Sekolah Tarakanita 1 Jakarta |
![]() |
---|
Kuasa Hukum: Hubungan Pertemanan David dengan AG Jadi Penyebab Mario Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Diperiksa Selama 4 Jam, Kuasa Hukum Sebut AG Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum AG, Sebut Kliennya Bukan Provokator yang Membuat Mario Dandy Satriyo Menganiaya David |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.