Kriminalitas

Kuasa Hukum AG, Sebut Kliennya Bukan Provokator yang Membuat Mario Dandy Satriyo Menganiaya David

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nurmahadi
Mangatta Toding (kanan) kuasa hukum dari AG, sebut kliennya tidak menjadi provokator dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding sebut kliennya tidak menjadi provokator dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. 

Menurut Mangatta, peristiwa penganiayaan yang menimpa David, murni dilakukan atas kehendak Mario Dandy Satriyo.

"Jadi sudah di cek di BAP, ini klien kami (AG) tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara MDS ini. Dan sekali lagi ini yang tidak ada di media," 

Mangatta menegaskan AG telah memepringatkan kekasihnya, Mario Dandy Satriyo, sebanyak tiga kali, agar tidak melakukan kekerasan terhadap David

Bahkan lanjut Mangatta, saat turun dari mobil Jeep Rubicon di sekitar TKP, AG hanya bisa diam ketika melihat David dianiaya oleh Mario.

"Dia juga sudah secar psikis diam, dia akhirnya benar-benar menyampaikan ke kami bahwa pada saat sodara korban ini sudah tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepala David dan meminta pertolongan justru," ucapnya.

Selain itu, Kuasa hukum AG yang lain bernama Sony menegaskan, bukan kliennya yang mengadu soal perlakuak tidak baik kepada Mario, melainkan teman dari AG berinisal APA.

Baca juga: Polisi Sebut Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Satriyo Sempat Menolong David Usai Dianiaya

Baca juga: Siswa dan Alumni Pangudi Luhur Datangi RS Mayapada untuk Jenguk David Korban Penganiayaan

"Dia itu tidak mengadu. Itu harus diluruskan tidak ada yang mengadu. Yang bilang itu APA ke MDS itu statement berbahaya," katanya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum AG masih belum bisa membeberkan terkait perlakuan apa yang dilakukan David terhadap kliennya, hingga membuat Mario naik pitam.

"Nanti kami terangkan lebih lanjut karena kami harus ke KPAI dulu, kami harus diskusi, apa yang perlu kami disclose. Karena ada yang perlu kami jaga dari saksi anak ini," ungkap Mangatta. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved