Kriminalitas

Takut Didrop Out, AG Pacar dari Mario Dandy Satriyo Berencana Datangi Sekolah Tarakanita 1 Jakarta 

AG pacar Mario nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Editor: Umar Widodo
Warta Kota/Nurmahadi
Mangatta Toding (kanan) kuasa hukum dari AG, akan menemani kliennya bertemu pihak sekolah SMA Tarakanita 1 supaya tidak mendapatkan sanksi drop out (DO) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK -  AG (15) berencana datangi sekolahnya untuk sampaikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

AG pacar Mario nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.

"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Cristalino David Ozora..

Disampaikan Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar. 

Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke Cristalino David Ozora hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke Cristalino David Ozora hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta (Istimewa)

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya. 

Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG. 

"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David sampai mengalami koma.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Teman Mario Berinsial APA yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David

Baca juga: Kuasa Hukum: Hubungan Pertemanan David dengan AG Jadi Penyebab Mario Lakukan Penganiayaan

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.

Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.

Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved