Kriminalitas
Takut Didrop Out, AG Pacar dari Mario Dandy Satriyo Berencana Datangi Sekolah Tarakanita 1 Jakarta
AG pacar Mario nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - AG (15) berencana datangi sekolahnya untuk sampaikan klarifikasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anak Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).
AG pacar Mario nantinya ditemani kuasa hukumnya Mangata Toding, untuk menemui pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta.
"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).
Mangata juga mengklaim, kliennya, AG tak mengetahui soal rencana Mario Dandy Satriyo untuk menganiaya Cristalino David Ozora..
Disampaikan Mangata, saat itu AG hanya dijemput oleh Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.
Selain itu, guna memastikan kliennya tak bersalah, Mangata menyebut akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan nama baik AG.
"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David sampai mengalami koma.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Teman Mario Berinsial APA yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David
Baca juga: Kuasa Hukum: Hubungan Pertemanan David dengan AG Jadi Penyebab Mario Lakukan Penganiayaan
Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga telah menetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.
Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario.
Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (m41)
Aldila Jelita Isteri dari Indra Bekti Unfollow dan Hapus Semua Foto Bareng di Akun Instagramnya |
![]() |
---|
Thomas Doll Kecewa Penyerang Persija Tumpul, Sebut Penyerang Persib Bandung Lebih Baik |
![]() |
---|
Polisi Akan Periksa Teman Mario Berinsial APA yang Diduga Jadi Provokator Penganiayaan David |
![]() |
---|
Kuasa Hukum: Hubungan Pertemanan David dengan AG Jadi Penyebab Mario Lakukan Penganiayaan |
![]() |
---|
AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Diperiksa Selama 4 Jam, Kuasa Hukum Sebut AG Masih Berstatus Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.