Kamis, 23 April 2026

Kriminalitas

AG Kekasih Mario Dandy Satriyo Diperiksa Selama 4 Jam, Kuasa Hukum Sebut AG Masih Berstatus Saksi

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam, dan masih berstatus sebagai saksi

Editor: Umar Widodo
Istimewa
Mario Dandy Satriyo bersama kekasihnya AG yang melakukan penganiayaan ke Cristalino David Ozora hingga koma dan masih dalam perawatan intensif di RS Mayapada Jakarta 

Laporan reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, DEPOK - Kekasih Mario Dandy Satriyo, berinsial AG (15) diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding mengatakan kliennya diperiksa selama empat jam, dan masih berstatus sebagai saksi, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, terhadap Cristalino David Ozora.

"Jam 22.00 WIB tadi sebenernya selesainya. Empat jam (pemeriksaan), saat ini berstatus masih sebagai saksi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo, AG diperiksa berasama kuasa hukumnya.

"Iya (didampingi kuasa hukumnya)," kata Nurma.

Pemeriksaan terhadap AG, juga berbarengan dengan pemeriksaan tambahan kekasihnya, Mario Dandy Sartiyo

Dandy sendiri, merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, anak petinggi GP Ansor.

Hal itu diketahui saat kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023)

"Ada pemeriksaan tambahan," kata Dolfie sebelum memasuki Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ditanyai soal gerlar perkara, Dolfie mengatakan tidak mengetahyinya, ia mengaku saat ini tidak ada gelar perkara.

"Belum ada, belum ada," ucapnya.

Baca juga: Polisi Sebut Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Satriyo Sempat Menolong David Usai Dianiaya

Lebih lanjut, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan saat ini, karena baru dikabari oleh penyidik.

"Kita belum tau karena kita baru disampaikan oleh penyidik," ucapnya.

Dalam perkara ini, anak seorang Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo, melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja bernama David.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved