Pemilu 2024

Bawaslu Kota Bogor Dirikan Posko Hak Pilih untuk Menyambut Pemilu 2024

Fungsi lain dengan hadirnya posko hak pilih ini, yakni untuk memastikan hak masyarakat dalam memilih dapat dikawal dan terjaga dengan baik.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: murtopo
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Bawaslu Kota Bogor menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau, Senin (27/2/2023).  

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor terus berupaya menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam mengawasi dan melakukan pengawalan penyaluran hak pilih warga Kota Bogor jelang Pemilu 2024

Yakni, dengan mendirikan posko hak pilih. Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Humas Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni ditemui usai melakukan giat apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang berlokasi di kantor Bawaslu Kota Bogor, Jalan Burangrang, Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (27/2/2023).

"Pembentukan posko hak pilih, merupakan bagian dari penguatan kita untuk memonitoring sejauh mana kaitannya dengan pengawasan, termasuk fungsi di dalamnya ada untuk memastikan adanya aduan dari masyarakat ketika misalkan terjadi proses dugaan pelanggaran," kata Fathoni

Fungsi lain dengan hadirnya posko hak pilih ini, yakni untuk memastikan hak masyarakat dalam memilih dapat dikawal dan terjaga dengan baik, sehingga dipastikan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Tunjukkan Keseriusannya Mengawasi Pemilu 2024

Karena posisi Bawaslu kota Bogor Sebagai pengawasan pemilu, Bawaslu berharap pengawasan berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. 

Fathoni menjelaskan, petugas Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) secara door to door ke rumah warga, itu bisa dikategorikan atau bisa ditemukan salah satu dugaan pelanggaran administratif dan juga pelanggaran pemilu. 

Bilamana hal itu ditemukan, Pantarlih akan di panggil untuk memberikan klarifikasinya seperti apa dan bila terbukti salah, pihaknya akan merekomendasi KPU untuk melakukan tindakan administratif atau pun tindakan yang menyangkut kode etik penyelenggara pemilu. 

Baca juga: Bawaslu Kota Bogor Kawal Verfak Dukungan Bacalon DPD RI

Sebelumnya, para anggota Bawaslu Kota Bogor menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau. 

Yustinus menyampaikan tujuan Bawaslu kota Bogor melakukan apel tersebut adalah sebagai bukti kesiapan jajaran Bawaslu Kota Bogor sampai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dalam pengawalan pemilu 2024.

"Apa yang menjadi tugas Bawaslu, dalam hal ini meliputi proses pencegahan. Pengawasan dan penindakan. Itu tujuan utamanya," ungkap Yustinus kepada wartawan usia apel. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved