Kriminalitas
Pusing Mikir Bayar Kontrakan, Perempuan Paruh Baya Nekat Mencuri Tas di SPBU Pasirkuda
Kejadian saat dua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM ke para pengendara sepeda motor, Rabu (15/2/2023)
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Terhimpit masalah ekonomi seorang perempuan berinisial S (50) nekat mencuri tas di SPBU wilayah Kota Bogor, tepatnya Pasirkuda, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kejadian saat dua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM ke para pengendara sepeda motor, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, mereka sempat menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompet diatas meja pelayanan SPBU.
MS dan rekannya baru menyadari bahwa tas yang ia taruh hilang sekitar jam 10.00 WIB.
Mereka pun bergegas ke ruangan kontrol kamera CCTV untuk melihat hal apa yang sebenarnya terjadi.
"Setelah melihat rekaman CCTV, sekitar jam 07.30 WIB terekam seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan SPBU," Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kemudian tidak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB korban mengecek kembali handphonenya yang hilang.
"Ternyata didapati masih aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian, korban melaporkan dan bersama piket Reskrim, Bhabinkamtibmas dan korban mendatangi rumah yang diduga pelaku," jelas Bismo.
"Kita Interogasi, kemudian mengakui bahwa dirinya mengambil tas tersebut dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 2 unit HP masih ada padanya," sambung Bismo.
Baca juga: Mantan Karyawati Nekat Mencuri di Toko Roti De Paris Bakery, Alasannya Sakit Hati Ucapan Kasar Bos
Disampaikan oleh Bismo bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya keperluan untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak.
"Berniat akan menjual hasil curiannya tersebut untuk keperluan membayar biaya kontrakan," terang Bismo.
Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Promo Paket Servis Ganti Oli Diskon 10 Persen Sampai 28 Februari dari Otoklix |
![]() |
---|
Mantan Karyawati Nekat Mencuri di Toko Roti De Paris Bakery, Alasannya Sakit Hati Ucapan Kasar Bos |
![]() |
---|
Pemilik Toko Helm di Kota Bogor yang Menjadi Korban Pencurian Mencurigai Satu Orang |
![]() |
---|
Terduga Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polresta Bogor Kota, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Lima Orang Terduga Spesialis Pencurian Ruko Kosong Tertangkap Saat Bersembunyi di Atas Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.