Kriminalitas

Pusing Mikir Bayar Kontrakan, Perempuan Paruh Baya Nekat Mencuri Tas di SPBU Pasirkuda

Kejadian saat dua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM ke para pengendara sepeda motor, Rabu (15/2/2023)

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
TribunnewsDepok/Cahya Nugraha
Perempuan berinisial S (50) yang berdiri di pojok kanan bersama dengan tersangka kejahatan lainnya saat diperlihatkan pada acara rilis di Polresta Bogor Kota. S melakukan pencurian tas berisi handphone dan dompet di SPBU Pasirkuda, Bogor Barat, Jawa Barat 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Terhimpit masalah ekonomi seorang perempuan berinisial S (50) nekat mencuri tas di SPBU wilayah Kota Bogor, tepatnya Pasirkuda, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. 

Kejadian saat dua petugas SPBU, yakni MS bersama dengan rekannya melayani pembelian BBM ke para pengendara sepeda motor, Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya, mereka sempat menyimpan tas yang berisikan handphone dan dompet diatas meja pelayanan SPBU. 

MS dan rekannya baru menyadari bahwa tas yang ia taruh hilang sekitar jam 10.00 WIB.

Mereka pun bergegas ke ruangan kontrol kamera CCTV untuk melihat hal apa yang sebenarnya terjadi. 

"Setelah melihat rekaman CCTV, sekitar jam 07.30 WIB terekam seorang ibu-ibu mengambil tas tersebut dan pergi meninggalkan SPBU," Kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kemudian tidak berhenti sampai di situ, masih di hari yang sama, sekitar jam 20.00 WIB korban mengecek kembali handphonenya yang hilang.

"Ternyata didapati masih aktif dan berada di daerah Kampung Sawah. Kemudian, korban melaporkan dan bersama piket Reskrim, Bhabinkamtibmas dan korban mendatangi rumah yang diduga pelaku," jelas Bismo. 

"Kita Interogasi, kemudian mengakui bahwa dirinya mengambil tas tersebut dan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisikan 2 unit HP masih ada padanya," sambung Bismo. 

Baca juga: Mantan Karyawati Nekat Mencuri di Toko Roti De Paris Bakery, Alasannya Sakit Hati Ucapan Kasar Bos

Disampaikan oleh Bismo bahwa motif pelaku melakukan hal tersebut karena adanya keperluan untuk membayar kontrakan yang sudah menunggak. 

"Berniat akan menjual hasil curiannya tersebut untuk keperluan membayar biaya kontrakan," terang Bismo. 

Atas perbuatannya S diancam dengan Pasal 362 KUHPidana yang berbunyi, Barangsiapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena Pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved