Lima Orang Terduga Spesialis Pencurian Ruko Kosong Tertangkap Saat Bersembunyi di Atas Bangunan
penangkapan pelaku bermula saat warga mencurigai adanya gerak-gerik pelaku menjarah barang di dalam ruko
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PENJARINGAN - Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap lima orang yang terduga sebagai komplotan pencuri spesialis ruko kosong di Pluit Selatan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kelimanya tak berktuik saat tertangkap basah tengah bersembunyi di atap sebuah bangunan.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Harry Gasgari mengatakan, penangkapan lima komplotan pencuri itu dilakukan pada Kamis (11/1/2023).
Para pelaku yakni A (35), RH (39), D (37), SG (30), dan SN (37) menggasak kabel-kabel instalasi AC di ruko kosong yang tidak ada penjaganya.
Simak video berikut ini:
"Lima orang pelaku spesialis rumah kosong dan ruko kosong di daerah Pluit Selatan, diamankan tanpa melakukan perlawanan saat melakukan aksinya," Kata Harry saat diwawancara di Mapolsek Metro Penjaringan, Senin (16/1/2022).
Harry menambahkan, penangkapan pelaku bermula saat warga mencurigai adanya gerak-gerik pelaku menjarah barang di dalam ruko.
Lantas, warga pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Penjaringan dan polisi pun langsung meluncur ke lokasi.
Baca juga: Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Depok, Disdukcapil Beberkan Syaratnya
Saat di lokasi, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan mendapati lima pelaku yang sedang melakukan aksinya bahkan sempat sembunyi di atap ruko.
"Dari keterangan pelaku mereka mengakui baru melakukan tiga kali pencurian ruko kosong tersebut selama dua minggu terakhir," Kata Harry.
"Jadi pada aksinya yang ketiga di lokasi yang sama, tim kita mendapatkan informasi langsung menangkap pelaku," sambungnya.
Baca juga: Soal Rencana Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Ade Jaro Serahkan ke Publik
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa gulungan kabel, layar monitor, beberapa alat untuk melakukan pencurian seperti tang, dan alat lainnya.
Akibat dari aksinya itu, kelima pelaku terancam pasal 363 soal pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan. (m38)
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Depok, Disdukcapil Beberkan Syaratnya |
![]() |
---|
Ferry Irawan Akhirnya Ditahan di Polda Jawa Timur Buntut Kasus Dugaan KDRT kepada Venna Melinda |
![]() |
---|
Lakukan Tes Urine, Rutan Kelas I Depok Pastikan Pegawai dan Pejabat Struktural Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Soal Rencana Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Ade Jaro Serahkan ke Publik |
![]() |
---|
Pria Mabuk di Rancabungur Bogor Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.