Kriminalitas
Mantan Karyawati Nekat Mencuri di Toko Roti De Paris Bakery, Alasannya Sakit Hati Ucapan Kasar Bos
Adanya rekaman tersebut membuat kepolisian dengan mudah mengidentifikasi para pelaku ini
Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Umar Widodo
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, Cahya Nugraha
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Toko roti De Paris Bakery Kota Bogor yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat dibobol oleh kawanan maling yang diketahui perempuan berinisial YY dan TZ.
Aksi keduanya terekam jelas oleh kamera pengawas yang berada di toko tersebut. Adanya rekaman tersebut membuat kepolisian dengan mudah mengidentifikasi para pelaku ini.
Pada akhirnya, mereka berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula atas aksinya di hari Minggu, (22/1/2023) sekitar pukul 12.50 WIB
"Telah terjadi adanya tindak pidana pencurian, kemudian dari hasil pengecekan rekaman CCTV di ketahui adanya 2 orang pelaku yang masuk ke toko, pelaku masuk melalui pintu belakang toko. Kemudian, masuk ke dalam toko melalui pintu dapur yang tidak dalam keadaan terkunci, setelah itu pelaku masuk dan mencari barang yang bisa di ambil, dari sana pelaku naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar korban (AF) dan mengambil 1 buah handphone baru berikut aksesoris dan mengambil barang barang paket," kata Bismo menjelaskan kronologi kejadiannya.

Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa YY merupakan mantan karyawati dari toko roti De Paris Bakery.
Ia nekat melakukan aksinya lantaran sakit hati dengan ucapan buruk yang sering ia terima dari mantan bosnya.
YY sendiri berhasil diamankan di wilayah Cikaret. Usai dilakukan pengembangan, Polresta Bogor Kota berhasil mendapatkan nama baru yakni TZ yang saat itu berperan mengawasi situasi toko dari luar.
Kendati demikian masih ada dua tersangka lainnya yang masih lolos dalam kejaran polisi.
Baca juga: Pemilik Toko Helm di Kota Bogor yang Menjadi Korban Pencurian Mencurigai Satu Orang
Baca juga: Terduga Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polresta Bogor Kota, Begini Kronologisnya
"Ada dua tersangka lain yang belum tertangkap ( DPO)," jelas Bismo.
Kini atas perbuatannya mereka diacam dengan Pasal 363 KUHPidana yang berbunyi Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya peristiwa pencurian agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian serta bagi masyarakat untuk lebih waspada dan mengecek terhadap keamanan rumah atau tempat tinggal sebelum meninggalkan rumah agar terhindar dari sasaran pelaku pencurian," tutup Bismo memberikan himbauan. (M33)
Viral Aksi Pencurian Toko Laundry di Gunung Putri Bogor, Maling Gasak Strika Uap hingga Tabung Gas |
![]() |
---|
Polresta Bogor Kota Berhasil Ciduk Pelaku Pencurian dengan Air Softgun dan Celurit di Batutulis |
![]() |
---|
Lima Orang Terduga Spesialis Pencurian Ruko Kosong Tertangkap Saat Bersembunyi di Atas Bangunan |
![]() |
---|
Dua Remaja di Cileungsi Bogor Terekam CCTV Hendak Lakukan Aksi Pencurian Kotak Amal Mushola |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.