Terduga Pelaku Pencurian Motor Ditangkap Polresta Bogor Kota, Begini Kronologisnya

pelaku menghampiri rumah dan masuk ke dalam kamar. Di kamar itu, pelaku menghampiri motor tersebut dan mencari kunci kontak motor

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Cahya Nugraha
Para terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang berhasil ditangkap Polresta Bogor Kota 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BOGOR - Polresta Bogor Kota melalui Satreskrimnya menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Bogor Kota.

Pelaku berinisial S (25) dan RY (26) berhasil diamanakan di Caringin Tengah, Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso membeberkan mengenai kronologi dari aksi yang dilakukan S dan RY.

"Kejadian Bermula pada hari Minggu tanggal 12 Februari 2023 sekitar jam 03.00 WIB pelaku berangkat dari rumahnya di Dramaga naik angkutan umum, yang memang telah punya niat untuk melakukan pencurian motor," kata Bismo kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh

Sebelum pertigaan Jalan Caringin, pelaku turun, kemudian masuk ke dalam gang untuk mencari motor yang akan di curi.

Kemudian, didapati di salah satu rumah, pelaku melihat pintu rumah yang terbuka lebar dan terlihat ada motor terparkir didalamnya.

Selanjutnya pelaku menghampiri rumah dan masuk ke dalam kamar. Di kamar itu, pelaku menghampiri motor tersebut dan mencari kunci kontak motor.

Baca juga: Polresta Bogor Kota Menangkap Empat Pemuda yang Diduga Melakukan Pencurian dengan Kekerasan

"Kunci kontaknya tergeletak di atas meja di samping helm, memudian pelaku memakai helm tersebut dan mengambil kuncinya," papar Bismo.

"Kemudian mendorong keluar mundur motor tersebut, sewaktu melewati pintu rumah, pelaku ke pergok oleh warga," sambungnya.

Ditangan pelaku didapati satu buah kunci leter T berikut kunci motor dan satu buah tang.

Baca juga: Disnaker Kota Depok Berharap Alokasi Anggaran 2024 Meningkat Untuk Fasilitasi Lulusan SMA dan SMK

Kepada kepolisian para pelaku mengaku akan menjual kembali motor rampasannya tersebut, guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya kini pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (M33)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved