Sosialisasi Bacaleg Sudah Mulai, Bawaslu Kabupaten Bogor Belum Bisa Tindak Pelanggaran, Ini Sebabnya

Terkait spanduk, baliho atau pun bendera partai yang berseliweran, dia mengatakan hal itu bisa ditindak dengan peraturan daerah

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui usai peresmian Gedung Bawaslu Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu (15/2/2023) 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Setahun jelang Pemilu 2024, partai-partai politik dan calon anggota legislatif di Kabupaten Bogor mulai menyosialisasikan diri kepada masyarakat.

Pantauan Warta Kota Network, alat peraga kampanye seperti spanduk, baliho dan bendera partai politik muncul di setiap titik strategis di Kabupaten Bogor.
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sosialisasi partai masih bisa dilakukan saat ini asalkan tidak mengajak untuk memilih.
"Selagi tidak mengajak untuk memilih partai atau caleg, tidak masalah. Kalau di alat peraga ada ajakan memilih, kami akan koordinasi dengan KPU untuk diturunkan," kata Rahmat saat ditemui usai peresmian Gedung Bawaslu Kabupaten Bogor di Cibinong, Rabu (15/2/2023).
Dia menambahkan bahwa pemasangan spanduk atau baliho yang isinya sekedar memperkenalkan Ketua DPC (Dewan Pengurus Cabang) partai, Wakil Ketua DPC, Sekretaris dan lain-lain tidak masalah.
"Tetapi kalau melanggar aturan Pemkot/Pemkab ya diturunkan," ucapnya.
Menurut dia, sejauh ini sudah ada indikasi temuan pelanggaran dari peserta Pemilu 2024. Namun pihaknya sudah melakukan teguran.
"Kita temukan ada sosialisasi gereja, masjid dan tempat-tempat ibadah. Tetapi kita sudah beri teguran kepada yang bersangkutan," tutur Bagja.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmasnyah mengatakan pihaknya mempersilahkan semua partai melakukan sosialisasi ke konstituen.
"Saat ini aturan kampanye belum ada. Kalau partai atau caleg mau melakukan sosialisasi, silahkan," ucap Irvan.
Terkait spanduk, baliho atau pun bendera partai yang berseliweran, dia mengatakan hal itu bisa ditindak dengan peraturan daerah.
"Kalau pemasangan spanduk atau baliho melanggar peraturan daerah, bisa diturunkan," jelasnya.
Sementara jika ada partai-partai atau pun caleg membagi-bagi uang saat sosialisasi, Irvan menegaskan Bawaslu belum bisa menindak karena belum masuk masa kampanye.
"Kita baru bertindak saat masa kampanye. Kalau dia bagi-bagi uang sebelum masa kampanye ya terserah mereka," tandas Irvan.
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved