Depok Hari Ini
Menara BTS di Beji Depok yang Sempat Disidak Yeti Wulandari Akhirnya Disegel Satpol PP
Fahmi menambahkan salah satu syarat proses perizinan adalah adanya izin lingkungan atau tetangga yang terdampak pembangunan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, BEJI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia di Jalan Sempu Raya, Kecamatan Beji, Jumat (3/2/2023).
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok Muhammad Fahmi mengatakan, menara BTS ini disegel karena belum memenuhi syarat perizinan.
"Bangunan BTS ini masih dalam proses perizinan. Kita sudah panggil manajemen PT Gihon. Mereka berjanji akan segera menyelesaikan proses perizinan tersebut," kata Fahmi di Beji, Jumat (3/2/2023).
Selain IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang belum ada, pendirian BTS ini juga dikeluhkan oleh warga perumahan Palm Village Beji karena jarak yang terlalu dekat dengan pemukiman warga.
Simak video terkait berikut ini:
"Itu salah satu persoalan yang harus segera diselesaikan PT Gihon. Kita sudah minta mereka agar segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di lapangan," ucapnya.
Fahmi menambahkan salah satu syarat proses perizinan adalah adanya izin lingkungan atau tetangga yang terdampak pembangunan.
"Izin lingkungan itu wajib dipenuhi. Izin tetangga terdampak harus dimintai," bebernya.
Baca juga: Yeti Wulandari Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sidak Tower BTS di Beji, Minta Pembangunan Dihentikan
Dia menjelaskan segel ini berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi.
"Kita kasih waktu 30 hari ke perusahaan untuk menyelesaikan proses perizinan. Kalau belum ada progress, kita perpanjang 30 hari lagi," ujar Fahmi.
Jika masa perpanjangan segel usai dan perusahaan belum menyelesaikan proses perizinan, lanjut dia, maka Satpol PP akan membuat nota pertimbangan ke pimpinan untuk dilakukan penetapan pembongkaran bangunan.
Baca juga: Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Diusir Pemilik Lahan
"PT Gihon katanya sedang memproses perizinan menara ini," tuturnya.
Fahmi berharap agar kasus serupa tidak terjadi di tempat lain di wilayah Depok.
"Kita tidak ingin menghambat investasi, tetapi prosedur perizinan harus ditempuh. Apalagi untuk tower, semua masyarakat terdampak harus dimintai izin," tandasnya.
Baca juga: Rizky Billar Berdamai dengan Hatersnya, Berharap Tak Ada yang Mengusik Kehidupannya Lagi
Pantauan TribunnewsDepok.com, penyegelan menara BTS ini dimulai pukul 14.30 - 16.00 WIB.
Petugas Satpol PP Kota Depok memasang plang segel bangunan didampingi sejumlah personel polisi dan TNI.
Pemasangan segel ini juga disaksikan utusan dari Kecamatan Beji, Kelurahan Beji dan RT/RW setempat.
Baca juga: VIDEO : Kisah Wowon CS Membunuh Sembilan Orang
Tidak ada perlawanan dan warga atau pun pemilik lahan dalam pemasangan segel ini. Kegiatan berjalan aman dan kondusif.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, menara BTS ini pernah di sidak keberadaannya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari.
Yeti datang untuk menindaklanjuti keluhan warga yang diterimanya mengenai keberadaan menara BTS yang meresahkan warga lantaran lokasinya yang berada di pemukiman penduduk.
Baca juga: Konstruksi Dalam Negeri Pasca Pandemi Meningkat, Kemenperin: Buka Peluang Bagi IKM Bahan Bangunan
Untuk mengakses lokasi, politisi Partai Gerindra ini bersama rombongan melewati satu pintu gerbang yang ditutup tetapi tidak terkunci.
Sekira 10 menit, ibu tiga orang anak inipun meninjau lokasi pembangunan. Dia sempat berbincang dengan kepala tukang dan meminta dihubungkan dengan pihak manajemen perusahaan pemilik BTS melalui sambungan telepon.
Namun dalam perbincangan melalui telepon yang di loudspeaker itu, terdengar pihak PT Gihon tidak kooperatif.
Baca juga: Hutan Kota Pakansari Jadi Lokasi Wisata Edukasi Baru di Cibinong Bogor
Saat sedang berbincang dengan kepala tukang, tiba-tiba seorang ibu keluar dari rumahnya sambil marah-marah.
Ibu yang diketahui bernama Poppy itu marah-marah kepada Yeti dan rombongannya. Sambil mengambil video, dia mengusir Yeti karena masuk tanpa izin.
"Keluar kalian dari sini. Kalian masuk tanpa izin. Kalau tidak, saya akan panggil polisi," ucapnya.
Baca juga: Usai Diamputasi, Suti Karno Mengaku Harus Bisa Mengontrol dan Mencintai Diri Sendiri
Yeti sempat berdebat dengan Popy yang dikabarkan sebagai pemilik lahan lokasi pembangunan BTS itu.
"Bu, saya dari DPRD. Menara BTS ini belum memiliki izin resmi, makanya saya datang sidak ke sini. Kalau ibu mau panggil polisi, silahkan," ujar Yeti.
Setelah itu, Yeti pun mengalah dan angkat kaki dari lokasi pembangunan BTS.
Yeti lalu mengontak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok untuk menyelesaikan persoalan BTS ini.
Ketua BPN Kota Depok Yakin dengan Adanya GEMAPATAS Permasalahan Tanah Bisa Diselesaikan Secara Cepat |
![]() |
---|
Kisah Inspiratif Koh Hengky, Sulap Semak Belukar Jadi Taman untuk Satukan Warga di Sunter Agung |
![]() |
---|
Sidak Pembangunan Tower BTS di Beji, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari Diusir Pemilik Lahan |
![]() |
---|
Yeti Wulandari Wakil Ketua DPRD Kota Depok Sidak Tower BTS di Beji, Minta Pembangunan Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.