Depok Hari Ini
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Depok, Disdukcapil Beberkan Syaratnya
KIA adalah kartu identitas yang perannya sama dengan KTP, hanya saja, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang sehari
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, PANCORAN MAS - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tengah menggencarkan kepemilikan kartu identitas anak (KIA).
KIA adalah kartu identitas yang perannya sama dengan kartu tanda penduduk (KTP), hanya saja, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari.
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widyatti, KIA sangat mudah untuk diurus terutama soal syarat dokumen yang diperlukan.
"Jadi bagi warga yang ingin membuat KIA sangat mudah, yaitu hanya menyiapkan dua dokumen saja," ucapnya saat dihubungi TribunnewsDepok.com, Senin (16/1/2023).
Baca juga: Kadisdukcapil Kota Depok Jabarkan Pentingnya Kartu Identitas Anak, Salah Satunya Untuk Pendidikan
Wanita yang akrab disapa Eni ini mengatakan, masyarakat cukup datang membawa akte kelahiran dari anak.
"Yang terpenting adalah akte kelahiran, makanya akte kelahiran itu wajib dimiliki oleh setiap anak," jelas Nuraeni.
Kemudian yang kedua adalah membawa KK atau Kartu Keluarga saat ingin mengajukan KIA.
Baca juga: The Park Sawangan Depok Raih Sertifikasi Green Mark Platinum Sebagai Gedung Ramah Lingkungan
"Jadi cukup mudah untuk membuat KIA, karena hanya membutuhkan dua jenis dokumen, yaitu KK dan Akte Kelahiran," kata Nuraeni.
"Nantinya akan kami cetakkan KIA dan akan diberikan secara langsung kepada masyarakat," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Mengacu pada Undang-undang 24 tahun 2013 dan Perpres 96 tahun 2018 serta Permendagri 2 tahun 2016 tentang KIA.
Baca juga: Lakukan Tes Urine, Rutan Kelas I Depok Pastikan Pegawai dan Pejabat Struktural Bebas Narkoba
"KIA itu adalah identitas penduduk bagi usia 0-17 tahun kurang sehari. Karena identitas penduduk itu ada dua, yaitu KIA dan KTP," ujar Nuraeni.
Dirinya menjelaskan bahwa KIA memang ditujukkan untuk anak usia 0-17 tahun kurang satu hari untuk identitas diri.
"Kemudian usia 17 tahun ke atas identitas itu menggunakan KTP," jelas Nuraeni.
Baca juga: Soal Rencana Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Ade Jaro Serahkan ke Publik
Nuraeni Widyatti mengatakan bahwa KIA atau Kartu Identitas Anak digunakan untuk pencatatan masyarakat terutama anak usia 0-17 tahun kurang sehari.
"Dibuatnya KIA untuk pencatatan terutama anak-anak yang memang membutuhkan NIK," ucapnya.
| Ferry Irawan Akhirnya Ditahan di Polda Jawa Timur Buntut Kasus Dugaan KDRT kepada Venna Melinda |
|
|---|
| Lakukan Tes Urine, Rutan Kelas I Depok Pastikan Pegawai dan Pejabat Struktural Bebas Narkoba |
|
|---|
| Soal Rencana Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Ade Jaro Serahkan ke Publik |
|
|---|
| Pria Mabuk di Rancabungur Bogor Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Dibuka untuk Publik, Cibinong Situ Plaza Kini Dilengkapi Wifi hingga Aviari dengan Aneka Satwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Disdukcapil-Kota-Depok-Nuraeni-Widayatti-saat-melakukan-pelayanan-dokumen-kependudukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.