Kabar Artis
Ferry Irawan Akhirnya Ditahan di Polda Jawa Timur Buntut Kasus Dugaan KDRT kepada Venna Melinda
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferry sempat mengutarakan keinginannya agar tidak ditahan oleh kepolisian.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Indri Fahra Febrina
WARTAKOTALIVE.COM, WONOCOLO - Ferry Irawan resmi ditahan sebagai tersangka dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Venna Melinda.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dirmanto.
Ferry menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam di Polda Jawa Timur. Selanjutnya Penyidik langsung menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan.
"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI (Ferry Irawan) sebagai mana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan," kata Dirmanto di Polda Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferry sempat mengutarakan keinginannya agar tidak ditahan oleh kepolisian.
Namun akhirnya, penyidik tetap melakukan penahanan pada aktor usia 45 tahun itu.
"Sebagaimana pasal 21 KUHP syarat objektif penyidik untuk melakukan penahanan. Apalagi ancaman kepada tersangka 5 tahun," ujar Dirmanto.
Dirmanto menyebut belum ada permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.
Sehingga, Ferry dipastikan akan ditahan penyidik Polda Jawa Timur per hari ini.
Baca juga: Venna Melinda Mengaku Diberi Kekuatan untuk Melawan Saat Ferry Irawan Melakukan Aksi KDRT
"Belum ada ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pernikahan Venna Melinda dengan Ferry Irawan tengah menjadi sorotan publik.
Venna melaporkan kasus KDRT yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan ke Polresta Kediri, Jawa Timur, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Sempat Tidak Direstui Verrel Bramasta, Kini Berujung KDRT
Berselang sehari (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kemudian, penyidik kepolisian daerah Jawa Timur resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka per Kamis (12/1/2023). (M35)