Depok Hari Ini
Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Depok, Disdukcapil Beberkan Syaratnya
KIA adalah kartu identitas yang perannya sama dengan KTP, hanya saja, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang sehari
Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
berita.depok.go.id/istimewa
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti saat melakukan pelayanan dokumen kependudukan langsung ke rumah warga.
Apalagi sekarang untuk mengakses semua fasilitas seperti kesehatan dan pendidikan dibutuhkan NIK.
Baca juga: Pria Mabuk di Rancabungur Bogor Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter, Begini Kondisinya
"Jadi NIK yang ada di KIA digunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan maupun pendidikan," jelas Nuraeni.
"Apalagi sekarang sekolah itu membutuhkan yang namanya KIA dan tidak perlu repot-repot membawa KK (Kartu Keluarga) lagi," sambungnya. (M34).
Baca Juga
| Ferry Irawan Akhirnya Ditahan di Polda Jawa Timur Buntut Kasus Dugaan KDRT kepada Venna Melinda |
|
|---|
| Lakukan Tes Urine, Rutan Kelas I Depok Pastikan Pegawai dan Pejabat Struktural Bebas Narkoba |
|
|---|
| Soal Rencana Maju Pilkada Kabupaten Bogor 2024, Ade Jaro Serahkan ke Publik |
|
|---|
| Pria Mabuk di Rancabungur Bogor Jatuh ke Sumur Sedalam 12 Meter, Begini Kondisinya |
|
|---|
| Dibuka untuk Publik, Cibinong Situ Plaza Kini Dilengkapi Wifi hingga Aviari dengan Aneka Satwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Kepala-Disdukcapil-Kota-Depok-Nuraeni-Widayatti-saat-melakukan-pelayanan-dokumen-kependudukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.