Depok Hari Ini

Cara Mengurus Kartu Identitas Anak di Kota Depok, Disdukcapil Beberkan Syaratnya

KIA adalah kartu identitas yang perannya sama dengan KTP, hanya saja, KIA diberikan kepada anak berusia 0-17 tahun kurang sehari

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Vini Rizki Amelia
berita.depok.go.id/istimewa
Kepala Disdukcapil Kota Depok Nuraeni Widayatti saat melakukan pelayanan dokumen kependudukan langsung ke rumah warga. 

Apalagi sekarang untuk mengakses semua fasilitas seperti kesehatan dan pendidikan dibutuhkan NIK.

Baca juga: Pria Mabuk di Rancabungur Bogor Jatuh ke Sumur  Sedalam 12 Meter, Begini Kondisinya

"Jadi NIK yang ada di KIA digunakan untuk mengakses fasilitas kesehatan maupun pendidikan," jelas Nuraeni.

"Apalagi sekarang sekolah itu membutuhkan yang namanya KIA dan tidak perlu repot-repot membawa KK (Kartu Keluarga) lagi," sambungnya. (M34).

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved