Metropolitan

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa Pemkot Jaksel

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa, Sudin Citata: Tunggu Action Satpol PP

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

 

Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal. 

 

"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya, " katanya. 

 

Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas.

 

Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.

 

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menyegel proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan showroom di atas lahan 1.400 meter segi itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan. 

 

"Sudah disegel karena tidak ada IMB, " kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono, Kamis (15/12/2022).

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved