Metropolitan
Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa Pemkot Jaksel
Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa, Sudin Citata: Tunggu Action Satpol PP
Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal.
"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya, " katanya.
Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas.
Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.
Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menyegel proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan showroom di atas lahan 1.400 meter segi itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.
"Sudah disegel karena tidak ada IMB, " kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono, Kamis (15/12/2022).
Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News