Metropolitan
Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa Pemkot Jaksel
Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa, Sudin Citata: Tunggu Action Satpol PP
Editor:
Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu.
"Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12).
Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan.
Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu.
Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.
"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar, " kata Ririn.
Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan.
Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan.
Berita Terkait