Metropolitan

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa Pemkot Jaksel

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa, Sudin Citata: Tunggu Action Satpol PP

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera menertibkan pembangunan gedung showroom tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. 

 

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah merekomendasikan gedung itu untuk dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan. 

 

"Tunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, pada Rabu (21/12/2022). 

Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.

 

Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022. 

 

Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022. 

 

"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.

Baca juga: Indonesia Masuk Lima Besar Negara dengan Transaksi E-commerce Tertinggi di Dunia

Baca juga: Manajemen Dewa United FC Minta Maaf ke Persija Atas Tindakan Tak Sportif Official Mereka

Terkait hal tersebut Plt Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono enggan memberikan komentar. 

 

Sebelumnya, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut. 

 

"Nanti dari team UPTSP akan ke lapangan, dan minta dibongkar bangunan yang melanggar, " kata Kepala UPTSP Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas, saat dihubungi, Senin (19/12). 

 

Menurut wanita berhijab yang biasa dipanggil Ririn ini, pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar harus dilakukan. 

 

Mengingat izin pembangunan tempat usaha tersebut baru diajukan ke UPTSP pada tanggal 29 November 2022 lalu. 

 

Sementara, kondisi pembangunan saat ini, sudah tahap memasang rangka atap.

 

"Kalau tidak sesuai gambar harus dibongkar, " kata Ririn. 

 

Selain itu, kata Ririn, syarat lain pengajuan IMB yakni, harus ada izin persetujuan lingkungan. 

 

Izin lingkungan tersebut yaitu berupa tanda tangan dari warga sekitar proyek pembangunan. 

 

"Itu sesuai prosedur, " ungkapnya. 

 

Ririn mengaku, hingga kini pihaknya belum melihat ada tidaknya izin analisa dampak lingkungan (amdal) tempat usaha dealer perusahaan mobil itu. 

 

Namun, kata Ririn, pembangunan tempat usaha berskala besar diharuskan melengkapi izin amdal. 

 

"Kecuali kalau skalanya tidak terlalu besar, " jelasnya. 

 

Mulyadi, Ketua RT setempat membenarkan kalau pembangunan gedung showroom salah satu perusahaan dealer mobil itu tidak mengantongi IMB. 

 

"Belum ada tanda tangan warga kiri kanan depan belakang, " kata Mulyadi. 

 

Tanda tangan warga sekitar disebutnya salah satu syarat pengajuan proses penerbitan IMB. 

 

Karena itu, Mulyadi pun memastikan jika proyek pembangunan showroom tersebut tidak memiliki IMB. 

 

Tak hanya itu, showroom tersebut juga dipastikannya tidak mengantongi izin amdal. 

 

"Saya pun sempat menanyakan ke pihak kontraktor, tapi mereka bilang sudah ada izinnya, dibohongin juga saya, " katanya. 

 

Mulyadi mengatakan, jika bangunan showroom itu tidak memiliki IMB, sudah seharusnya disegel oleh petugas.

 

Pemberitahuan rencana kegiatan dari pihak kontraktor kepada dirinya sebagai ketua RT, kata dia, bukan berarti proses pembangunan bisa berjalan tanpa IMB.

 

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) telah menyegel proyek pembangunan showroom di Jalan Raya Lenteng Agung No 8 RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Penyegelan itu dilakukan karena pembangunan showroom di atas lahan 1.400 meter segi itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan. 

 

"Sudah disegel karena tidak ada IMB, " kata Kepala Sektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono, Kamis (15/12/2022).

Baca Berita Tribunnewsdepok.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved