Metropolitan

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa Pemkot Jaksel

Tak Miliki IMB, Showroom di Lenteng Agung Segera Dibongkar Paksa, Sudin Citata: Tunggu Action Satpol PP

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Kondisi pembangunan showroom di Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakasa, Jakarta Selatan pasca disegel Pemkot Jaksel pada beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan segera menertibkan pembangunan gedung showroom tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Raya Lenteng Agung No 8, RT 03/01, Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa. 

 

Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) telah merekomendasikan gedung itu untuk dibongkar paksa oleh Satpol PP Jakarta Selatan. 

 

"Tunggu action dari Satpol PP, " kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Widodo Suprayitno, pada Rabu (21/12/2022). 

Dalam surat rekomendasi Sudin Citata disebutkan, pelaksanaan bongkar paksa gedung tanpa IMB itu, tindaklanjut dari sanksi administrasi terhadap pelanggaran penyelenggaraan pemanfaatan ruang dan gedung sesuai Pergub Provinsi DKI Nomor 128 tahun 2012.

 

Sanksi yang telah diberikan yakni berupa Surat Peringatan (SP) Nomor 5618, segel Nomor 5705, dan Surat Perintah Bongkar (SPB) Nomor 5851 tanggal 2 Desember 2022. 

 

Selain itu, pelaksanaan bongkar paksa berpedoman dengan nota penjelasan teknis Nomor 0507/NPT/3/JS/JGK/12/2022/-1.758.1 tanggal 15 Desember 2022. 

 

"Hasil bongkar paksa diinformasikan kepada Dinas Citata Provinsi DKI sebagai bahan evaluasi tindaklanjut monitoring lapangan pasca penertiban," katanya.

Baca juga: Indonesia Masuk Lima Besar Negara dengan Transaksi E-commerce Tertinggi di Dunia

Baca juga: Manajemen Dewa United FC Minta Maaf ke Persija Atas Tindakan Tak Sportif Official Mereka

Terkait hal tersebut Plt Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono enggan memberikan komentar. 

 

Sebelumnya, Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) Jakarta Selatan memastikan tidak gegabah menerbitkan surat IMB tempat usaha tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved