Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKW di Parung Panjang, Tersangka Kirim 16 Orang ke Luar Negeri
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Polres Bogor terus mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah menetapkan L sebagai tersangka, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial D.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Polres Bogor," kata Iman kepada wartawan di Cibinong Rabu (7/12/2022).
Â
Simak video berikut ini:
Â
Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, polisi menetapkan 1 tersangka lainnya yaitu D.
"Saat ini ada 2 orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," ucapnya.
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Pasca-bom Bandung, Ridwan Kamil Perintahkan RT/RW Waspada Tamu yang Datang di Lingkungan
"Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan dan terhadap keduanya diancam dengan pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta sampai Rp 600 juta," ungkapnya.
Selama ini pelaku telah berhasil mengirim 16 TKW ilegal ke luar negeri.
"Ada empat orang calon TKW ilegal yang telah berhasil diselamatkan Polres Bogor," papar Iman.
Baca juga: Uya Kuya Siap Maju Jadi Anggota DPR RI Pada Pileg 2024 Mendatang dari PAN
Pengungkapan kasus ini berawal saat salah seorang korban dari empat calon TKW tersebut menelpon 110.
Polisi Ungkap Detik-detik Teror Bom Bandung, Pelaku Todong Pistol Sebelum Ledakan Diri |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono Raih Juara II Lomba Inovasi UI Lewat Aplikasi D'Kerens UMKM Depok |
![]() |
---|
Polsek Astana Anyar yang Dibom Berjarak 1,5 Km dengan Saritem Lokalisasi Legendaris di Bandung |
![]() |
---|
Korupsi Mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
![]() |
---|