Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKW di Parung Panjang, Tersangka Kirim 16 Orang ke Luar Negeri
Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut bertindak.
Baca juga: Lalu Lintas Jalan Raya Salabenda-Kemang Macet Parah Hingga 2 Kilometer, Ini Penyebabnya
"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan L berperan sebagai inisiator.
"Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut," jelasnya.
Baca juga: Indonesia E-Commerce Conference 2023 Didukung Big Seller-Terhubung Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok
L mengaku berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja wanita atau TKW dari Indonesia secara ilegal.
Lalu L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung.
"D berperan merekrut para calon TKW ilegal. Dia yang mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," tuturnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono Raih Juara II Lomba Inovasi UI Lewat Aplikasi DKerens UMKM Depok
L mempersiapkan tempat penampungan untuk pelatihan TKW di Parung Panjang.
"Para TKW ini dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," tandas Yohanes.