Kasus Perdagangan Orang Berkedok TKW di Parung Panjang, Tersangka Kirim 16 Orang ke Luar Negeri

Menurut Iman, kedua tersangka ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Vini Rizki Amelia
TribunnewsDepok.com/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) saat merilis kasus tindak pidana perdagangan orang di Cibinong, Rabu (7/12/2022). 

Kapolres Bogor memerintahkan Polsek Parung Panjang yang terdekat dari lokasi keberadaan korban calon TKW tersebut bertindak.

Baca juga: Lalu Lintas Jalan Raya Salabenda-Kemang Macet Parah Hingga 2 Kilometer, Ini Penyebabnya

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku diketahui ada 16 orang, kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang sehingga total 20 orang," ungkapnya

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan L berperan sebagai inisiator.

"Dia yang mencetuskan ide awal bisnis ilegal tersebut," jelasnya.

Baca juga: Indonesia E-Commerce Conference 2023 Didukung Big Seller-Terhubung Shopee, Lazada, Tokopedia, Tiktok

L mengaku berhubungan langsung dengan pihak yang ada di Malaysia untuk mengirim pekerja wanita atau TKW dari Indonesia secara ilegal.

Lalu L bekerja sama dengan tersangka D yang berada di Bandung.

"D berperan merekrut para calon TKW ilegal. Dia yang mengirimkan mereka ke kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor," tuturnya.

Baca juga: Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono Raih Juara II Lomba Inovasi UI Lewat Aplikasi DKerens UMKM Depok

L mempersiapkan tempat penampungan untuk pelatihan TKW di Parung Panjang.

"Para TKW ini dilatih melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya akan mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," tandas Yohanes.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved