Kabupaten Bogor

UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan

UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Massa Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Aliansi Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/11/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Aliansi Buruh Bogor (ABB) melakukan aksi unjuk rasa untuk mengawal sidang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (29/11/2022).

 

Setelah sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) gagal menemui kata sepakat terkait rekomendasi UMK 2023, massa buruh lalu bergeser ke depan Kantor Bupati Bogor.

 

Pantauan Wartakotalive.com, ratusan massa buruh ini bergeser dari Kantor Disnaker Kabupaten Bogor, Jalan Bersih No.2 ke Kantor Bupati Bogor di Jalan Tegar Beriman di Cibinong pada pukul 16.00 WIB.

Koordinator aksi unjuk rasa Aliansi Buruh Bogor, Rizal Renden, mengatakan demo pindah ke depan kantor Bupati Bogor untuk menuntut janji Plt.Bupati Bogor Iwan Setiawan terkait UMK 2023.

 

"Pada 10 November 2022, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan sudah mengeluarkan surat rekomendasi terkait UMK 2023 kepada Gubernur Jawa Barat," kata Rizal, Selasa (29/11/2022) di Cibinong.

 

Surat rekomendasi ini dikeluarkan untuk merespons tuntutan aksi unjuk rasa buruh pada 19 September 2022 lalu.

 

"Saat itu Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama Kapolres Bogor, Dandim 0621/Kabupaten Bogor dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor menerima audiensi 18 serikat pekerja yang bergabung dalam Aliansi Buruh Bogor di Aula Setda Kabupaten Bogor," ujarnya.

Baca juga: UMP 2023 DKI Jakarta Hanya Rp 4,9 Juta, Partai Buruh akan Gugat ke PTUN dan Gelar Aksi di Balai Kota

Baca juga: Hadiri WTTC di Riyadh, Sandiaga Uno Kaget Bertemu SBY: Beri Masukan Soal Pariwisata Berkelanjutan

Setelah audiensi itu, Plt. Bupati Bogor mengeluarkan surat rekomendasi terkait UMK 2023 yang isinya sbb:

 

1. Tetapkan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved