Kabupaten Bogor
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan
UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,8 Persen, Massa Buruh Kepung Kantor Bupati Bogor-Tuntut Janji Iwan Setiawan
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Tribunnewsdepok.com/Hironimus Rama
Aliansi Buruh Kabupaten Bogor melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (29/11/2022).
2. Tetapkan kenaikan upah masa kerja di tas 1 tahun sebesar 13 persen
3. Batalkan kenaikan BBM
4. Cabut UU No.11/2022 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Rizal mengungkapkan bahwa surat itu sudah ditandatangani oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan pada 10 November 2022.
Namun Kadisnaker Kabupaten Bogor tidak berani menandatangani rekomendasi UMK 2023 sesuai surat Plt.Bupati Bogor dalam sidang DPK pada Selasa (29/11/2022).
"Kita menuntut Plt.Bupati Bogor untuk menepati janjinya. Karena itu, kita akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor sampai rekomendasi UMK 2023 diputuskan," tandas Rizal.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menaikan UMP Jabar 2023 sebesar 7,88 persen.
Berita Terkait