Berita Jakarta

UMP 2023 DKI Jakarta Hanya Rp 4,9 Juta, Partai Buruh akan Gugat ke PTUN dan Gelar Aksi di Balai Kota

Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI menentang keputusan Pemprov DKI Jakarta tentang penetapan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen.

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: murtopo
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) saat berunjuk rasa di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat pada Jumat (18/11/2022) siang 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, GAMBIR - Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN, dan melakukan aksi ke Balai Kota menyusul penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4,9 juta.

Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI  menentang keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6 persen.

Buruh sebelumnya mereka merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan melayangkan gugatan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

"Partai buruh dan organisasi serikat buruh DKI akan gugat ke PTUN, dan melakukan aksi ke Balai Kota minggu depan," ujar Said melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (29/11/2022) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa penetapan UMP 2023 telah sesuai dengan arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Diketahui, penetapan UMP 2023 telah sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Digugat kenapa? Kan penetapannya sesuai dengan arahan dari Kemenaker, yaitu sebesar Rp 4,9 juta," ucap Heru saat ditemui di depan Ruang Rapur DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2022) siang.

Ia juga memberikan tanggapan terhadap rencana partai buruh yang akan melaksanakan aksi pada minggu depan.

"Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," kata Heru.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen.

Persentase tersebut setara dengan angka UMP yang pada tahun depan naik menjadi Rp 4,9 juta.

Baca juga: Aliansi Buruh Kabupaten Bogor Geruduk Kantor Disnaker, Tuntut Kenaikan Upah 2023 Sebesar 13 Persen

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah usai rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

"Penetapan UMP 2023 tersebut sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Andri.

Baca juga: Partai Buruh Sebut Buruh Akan Tetap Miskin Jika UMP 2023 Hanya Naik 5,6 Persen

Andri kembali menjelaskan bahwa sebelum penetapan UMP 2023, sebelumnya telah ada pembahasan dalam rapat dewan pengupahan.

Di mana rapat dewan pengupahan menghadirkan beberapa unsur: pemerintah, pengusaha yang diwakilkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, lalu yang terakhir Kamar Dagang dan Industri (Kadin). (m36) 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved