Korupsi
Pemkab Bogor Jalankan Arahan KPK Soal Pemberantasan Korupsi, Iwan Setiawan Soroti Delapan Sektor Ini
Pemkab Bogor Jalankan Arahan KPK Soal Pemberantasan Korupsi, Iwan Setiawan Soroti Delapan Sektor Ini
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
"Saat ini metode pencegahan kita masih belum bagus. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 aspek pencegahan ini bisa mencapai 85 persen sampai 90 persen," tuturnya.
Iwan juga menyoroti manajemen ASN, khususnya terkait promosi dan mutasi jabatan. Wilayah ini dinilai rentan korupsi.
"Promosi dan mutasi kan ada nilainya. Promosi jabatan sekian, jadi kepala dinas sekian. Itu yang saya dapat dari KPK," imbuhnya.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini berjanji untuk mengikuti rambu-rambu dari KPK terkait pencegahan korupsi ini seperti penggunaan e-katalog hingga lelang jabatan.
"Kemarin kita mendengar arahan dari KPK dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Kita upayakan arahan KPK ini bisa diterapkan di lingkup Pemkab Bogor," ujar Iwan.
Dia menegaskan Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.
"Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor," beber Iwan.