Korupsi

Pemkab Bogor Jalankan Arahan KPK Soal Pemberantasan Korupsi, Iwan Setiawan Soroti Delapan Sektor Ini

Pemkab Bogor Jalankan Arahan KPK Soal Pemberantasan Korupsi, Iwan Setiawan Soroti Delapan Sektor Ini

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Jumat (16/9/2022). 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor bertekad melakukan upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan upaya pencegahan korupsi di wilayah ini akan difokuskan di beberapa titik pelayanan.

 

"Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada delapan titik yang menjadi fokus upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Iwan, Rabu (12/10/2022).

Delapan area ini mencakup manajemen ASN dalam mutasi dan promosi, optimalisasi pendapatan pajak, tata kelola dana desa, dan perencanaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).

 

Selain itu, ada pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen aset dan aparat pengawas internal.

 

"Pembenahan dalam 8 aspek ini akan meminimalisir terjadinya korupsi," paparnya.

 

Iwan menjelaskan delapan area ini menjadi fokus pencegahan korupsi karena mayoritas orang yang kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK bermain di area ini.

Baca juga: Pencabulan Anak Cigudeg Terungkap, Pelaku Naik Birahi, Cekik dan Setubuhi Korban di Kebun Sawit

Baca juga: Warga Depok Tetap Favoritkan Taman Lembah Gurame Sebagai Wisata Alternatif

"Makanya delapan wilayah ini dijadikan target pembenahan," ucap politisi Partai Gerindra ini.

 

Menurut Iwan, metode pencegahan korupsi di Kabupaten Bogor masih belum begitu maksimal dilaksanakan.

 

"Saat ini metode pencegahan kita masih belum bagus. Mudah-mudahan di akhir tahun 2022 aspek pencegahan ini bisa mencapai 85 persen sampai 90 persen," tuturnya.

 

Iwan juga menyoroti manajemen ASN, khususnya terkait promosi dan mutasi jabatan. Wilayah ini dinilai rentan korupsi.

 

"Promosi dan mutasi kan ada nilainya. Promosi jabatan sekian, jadi kepala dinas sekian. Itu yang saya dapat dari KPK," imbuhnya.

 

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bogor ini berjanji untuk mengikuti rambu-rambu dari KPK terkait pencegahan korupsi ini seperti penggunaan e-katalog hingga lelang jabatan.

 

"Kemarin kita mendengar arahan dari KPK dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Kita upayakan arahan KPK ini bisa diterapkan di lingkup Pemkab Bogor," ujar Iwan.

 

Dia menegaskan Pemkab Bogor senantiasa mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta terus berupaya mengembangkan sistem pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel.

 

"Kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang berkedudukan di Inspektorat Kabupaten Bogor," beber Iwan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved