Sidang Gugatan Cerai Hanya Dihadiri Bupati Purwakarta Ambu Anne, Mediasi Ditunda Hingga 19 Oktober
Pantauan di lokasi persidangan berlangsung sekitar hanya lima menit. BUpati Purwakarta Ambu Anne langsung keluar ruang sidang menuju ke kendaraannya.
Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.
"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.
Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.
Baca juga: Ambu Anne Datangi Pengadilan Agama Purwakarta untuk Sidang Perdana Dedi Mulyadi Diwakili Kuasa Hukum
"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.
Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.
Baca juga: Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi
"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Ambu Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.
Sementara Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI belum menjawab terkait hadir tidaknya ke persidangan hari ini. (MAZ)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/depok/foto/bank/originals/Bupati-Purwakarta-Anne-Ratna-Mustika-menghadiri-sidang-gugatan-cerai-1.jpg)