Senin, 18 Mei 2026

Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terhadap Dedi Mulyadi

Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.

Tayang:
Editor: murtopo
YouTube Warta Kota
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengugat cerai suaminya yang juga anggota DPR RI Dedi Mulyadi. 

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, KARAWANG -- Persidangan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi diagendakan hari ini di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Rabu (5/10/2022).

Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa, menjelaskan jadwal persidangan sesuai dengan antrean yang berlangsung dimulai pukul 09.00 WIB.

"Sesuai antrean yang hadir lebih dahulu. Dilakukan sidang pertama dan selanjutnya," kata Asep, pada Rabu (6/10/2022).

Untuk agenda hari ini, kata Asep, sesuai tahapan ialah menghadirkan keduanya yakni penggugat Anna Ratna Mustika dan tergugat Dedi Mulyadi.

"Bila keduanya hadir, baik yang menggugat maupun tergugat, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu," ujar Asep.

Namun, bila mediasi tidak berhasil, kata Asep, persidangan akan berlangsung dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat itu sendiri Anne Ratna Mustika atau bisa dibacakan oleh salah seorang majelis hakim.

"Jadi mediasi akan dilakukan terlebih dahulu sebelum persidangan dimulai. Bila mediasi berhasil, laporan gugatan penceraian akan dicabut. Tapi bila tidak, persidangan akan berlangsung hingga menunggu keputusan hakim," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Cinta Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, dari Sebel, Jatuh Cinta Hingga Gugat Cerai

Dikatakannya, semua itu akan dipertimbangkan selama persidangan. Termasuk gugatan cerai bisa saja ditolak jika ternyata bukti kurang, termasuk alasan yang tidak jelas.

"Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.

Baca juga: Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Ambu Anne Datangi Langsung Pengadilan Agama Purwakarta

Persidangan gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi ini tercatat di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Laporan gugatan cerai ini didaftarkan langsung oleh Ambu Anne ke PA Kabupaten Purwakarta.

Sementara Dedi Mulyadi yang juga anggota DPR RI belum menjawab terkait hadir tidaknya ke persidangan hari ini. (MAZ)

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved